“Malaysia Masih dalam Proses Mendidik Masyarakat mengenai Persaingan Usaha”

(Profesor Nooradura, Profesor Safinaz, dan Ph.D Candidate Hanif Nur Widhiyanti, Universitas Kebangsaan Malaysia)
Masihkah kita ingat pepatah yang mengatakan, “Tuntutlah ilmu hingga ke negeri seberang?”. Pepatah ini menyiratkan makna bahwa belajar ke negeri seberang bukanlah suatu pengkhianatan, bahwa mencari ilmu hingga ke pelosok negeri adalah hal yang mulia. Semata-mata bertujuan untuk memperkaya khasanah ilmu pengetahuan itu sendiri.
Hal itu pulalah yang dilakukan oleh para Akademisi dari Malaysia selama 2 minggu masa “magang”-nya di Kantor Pusat KPPU. Profesor Nooradura, Profesor Safinaz, dan Hanif Nur Widhiyanti dari Universitas Kebangsaan Malaysia dengan senang hati menyeberang ke Indonesia untuk mempelajari implementasi hukum dan kebijakan persaingan usaha di negara yang kompleks ini. Semata-mata untuk menambah referensi dan best practices bagi implementasi hukum dan kebijakan persaingan di negerinya sendiri. Belajar dari pengalaman sendiri itu cerdas, tetapi belajar dari pengalaman orang lain sebelum kita sendiri mengalaminya itu lebih cerdas, bukankah begitu rekan?.
Berikut petikan wawancara antara Reporter Retno Wiranti dan Fotografer Nanang Sari Atmanta dengan ketiga akademisi tersebut:
Bisakah anda bercerita sedikit mengenai proses penyusunan konsep hukum persaingan usaha di Malaysia, karena yang saya dengar prosesnya cukup panjang?.
Sebenarnya inspirasi akan adanya akta persaingan di Malaysia sendiri sudah lama, sejak tahun 1980-an. Namun karena belum ada ahli-ahli yang berpengalaman di bidang tersebut dan  belum ada political will dari pemerintah jadi penyusunan akta masih ditangguhkan.
Ketika rencana penyusunan tersebut dimulai, proses penyusunannya sendiri memakan waktu bertahun-tahun, mulai dari pemilihan asas, bentuk, dan menentukan hukum persaingan negara mana yang akan dijadikan referensi.
Namun karena Malaysia termasuk dalam persatuan Negara-Negara Persemakmuran (Commonwealth of Nations), maka hukum persaingan usaha Malaysia diadaptasi dari hukum persaingan usaha milik European Union (EU). Jadi hukum persaingan usaha Malaysia dan Eropa ini sama, walaupun tidak 100%, yg pasti asasnya sama.
Sebesar apa urgensi hukum persaingan usaha di Malaysia?
Sebenarnya sejak dahulu di Malaysia sudah terdapat policy persaingan seperti kawalan harga dan kawalan lisensi, tapi secara detail belum ada. Jadi masih terpisah-pisah wewenangnya di lembaga-lembaga tertentu. Kita juga sudah memiliki akta persaingan di bidang telekomunikasi dan multimedia, namun di sektor lain belum ada.
Bagaimana dengan kondisi persaingan usaha di Malaysia saat ini?
Kondisi persaingan di Malaysia sendiri sebenarnya belum terlalu baik, memang ada beberapa perusahaan yang bersaing secara sehat, namun juga ada yang tidak. Masih banyak perusahaan-perusahaan monopolis (contohnya industri gula di Malaysia) dan Syarikat Milik Negara yang tidak menerapkan persaingan usaha secara sehat.
Apakah Syarikat Milik Negara dikecualikan dari hukum persaingan usaha?
Dalam Akta Hukum Persaingan Usaha Malaysia sendiri tidak ada klausul yang mengecualikan Syarikat Milik Negara, namun Syarikat Milik Negara di Malaysia dapat mengajukan permohonan untuk dikecualikan dari Hukum Persaingan Usaha, tergantung dari latar belakang dan kondisi yang menyebabkan pengecualian tersebut. Jadi penilaian akhirnya diserahkan pada Negara.
Saya dengar di Malaysia juga terdapat permasalahan dengan ritel-ritel besar yang mematikan usaha kecil?
Ya benar, di Malaysia juga terdapat masalah ritel besar yang mendominasi dan mematikan usaha-usaha kecil seperti toko kelontong. Hal ini dikarenakan para konsumen lebih senang pergi ke hypermarket karena harganya lebih murah, lebih nyaman, dan lokasinya juga berdekatan dengan pemukiman.
Namun sebenarnya, tidak mudah untuk membuka hypermarket di Malaysia, karena biasanya disesuaikan dengan kepadatan penduduk di suatu area dan kewenangan untuk memberikan izin pendirian terletak pada Majelis Daerah (Pemda). Tetapi ada juga area yang memiliki lebih dari dua hypermarket yang posisinya tidak terlalu jauh, dan saya juga tidak mengerti kenapa bisa begitu.
Bagaimana dengan pendidikan formil mengenai hukum persaingan usaha di Malaysia?
Malaysia belum memiliki mata kuliah hukum persaingan usaha, karena saat ini jumlah akademisi yg menguasai materi tersebut belum memadai. Mungkin nanti kedepannya akan dicanangkan mata kuliah hukum persaingan usaha. Namun belum ada rencana untuk menjadikannya sebagai mata kuliah wajib, karena di Malaysia materi ini adalah materi yg sangat baru.
Mengapa merger regulation tidak dimasukkan dalam akta persaingan Malaysia?
Substansi merger tidak dimasukkan karena sewaktu masa perancangannya dahulu, ada banyak pihak yg tidak setuju. Selain itu, Malaysia juga sudah memiliki merger and takeover court yang berwenang mengatur merger dengan peraturannya sendiri dibawah Undang-Undang Syarikat dan Security Commission Act.
Tetapi apakah merger and takeover court tersebut juga berwenang mengawasi substansi persaingan usaha?
Tidak, merger and takeover court tersebut tidak berwenang menilai substansi persaingan dari rencana merger dan takeover yang berlangsung di Malaysia. Mereka hanya menjalankan mandat UU Syarikat.
Bagaimana ekspektasi anda terhadap implementasi hukum persaingan usaha ini di Malaysia?
Sebenarnya kita ingin melihat implementasinya dahulu, tapi ramalan saya, di masa-masa awal implementasi ini masih akan menjadi masa pembelajaran. Terutama untuk melengkapi peraturan-peraturan turunan, nantinya jika ada masalah kita bisa merujuk kepada best practices dari European Union (EU).
Jadi singkat kata, saat ini Malaysia masih dalam proses pendidikan masyarakat mengenai persaingan usaha itu sendiri.