Pemeriksaaan Lanjutan Perkara No 05/KPPU-L/2011 di KPD Medan

pemeriksaan di medanSidang Pemeriksaan Lanjutan berlangsung di Kantor KPPU KPD Medan Jl. Ir. H. Juanda No. 9A Medan dengan Nomor Perkara 05/KPPU-L/2011 tentang dugaan pelanggaran pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam tender Pembongkaran Bahan Baku Utama di PT. Indonesia Asahan Alumunium Kuala Tanjung Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010. Hadir sebagai Majelis Komisi adalah Bapak Tadjudin Noer Said selaku Ketua Majelis) dan Bapak Benny Pasaribu selaku Anggota Majelis.
Perkara ini bermula dengan adanya laporan yang diterima oleh KPPU tentang dugaan persekongkolan antara PT. Indonesia Asahan Aluminum dengan pemenang tender dalam proyek pembongkaran bahan baku utama di PT. Indonesia Asahan Aluminium Kuala Tanjung Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara, dengan cara PT. Indonesia Asahan Aluminium memfasilitasi pemenang tender untuk memenangkan tender.


Sidang Pemeriksaan berlangsung kurang lebih selama 3 jam ditutup oleh Majelis Komisi dengan kesimpulan akan diadakan sidang pemeriksaan lanjutan di kantor KPPU Pusat Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh terlapor sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.