Rekomendasi KPPU Ditunggu
Gafeksi Bandara Soekarno Hatta meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan rekomendasi terhadap penerapan agen inspeksi atau regulated agent.
Ketua Gabungan Forwarder, Logistik, dan Ekspedisi (Gafeksi) Bandara Soekarno-Hatta Arman Yahya mengatakan permintaan itu menyusul pertemuan KPPU dengan Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Perhubungan.
Kami menunggu rekomendasi KPPU selanjutnya, katanya kemarin. Dia menyatakan keputusan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub melalui SKEP255/IV/2011 tentang regulated agent (RA) banyak kelemahannya.
Arman juga mengharapkan KPPU berhati-hati menyikapi potensi kongsi yang mungkin terjadi jika pola antarbisnis atau business to business diterapkan antara agen inspeksi dan operator pengiriman kargo.
Masalah RA ini intinya adalah waktu dan biaya. Maka kedua persoalan ini harus segera dicari jalan keluarnya. Jangan sampai ada yang merasa diuntungkan akibat penerapan RA yang belum siap, tegasnya.
Arman juga meminta Kemenhub mencontoh penerapan RA di negara lain seperti Singapura. Tarif pemeriksaan barang untuk kategori known shipper hanya S$0,01 per kg, sementara barang yang tergolong unknown shipper hanya S$0,02 per kg. Itu karena di Singapura jumlah RA banyak dan penerapan bisnis kargo bandara di sana transparan, pungkasnya.
Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan pihaknya segera memanggil sejumlah pihak untuk duduk bersama membahas sejumlah persoalan terkait dengan penerapan agen inspeksi. Dia menyatakan pihaknya segera mengundang sejumlah regulator inti termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koordinator Perekonomian guna merumuskan standing point yang dibutuhkan KPPU. KPPU, lanjutnya, ingin membahas perihal distribusi barang, penentuan tarif ideal, serta penatagunaan infrastruktur untuk mendukung penerapan agen inspeksi.
Sumber: Bisnis Indonesia, 13 Juli 2011