KPPU Memutus Perkara Pelelangan Proyek Pembangunan Jalan Tenggarong – Samboja

Selasa, 23 Agustus 2011, KPPU telah membacakan Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-L/2011 yaitu dugaan pelanggaran terhadap Pasal 22 UU No. 5/ 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan Tender Proyek Pembangunan Jalan Tenggarong, Samboja Perbatasan dengan Balikpapan, Kecamatan Samboja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2010. Majelis Komisi dalam perkara ini terdiri dari Dr. A.M. Tri Anggraini S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Komisi, Didik Akhmadi A.K., M.Comm dan Ir. Dedie S. Martadisastra, S.E., M.M.  masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi.
Perkara ini berawal dari Laporan yang ditindaklanjuti oleh KPPU RI mengenai adanya Dugaan Persekongkolan dalam Tender Proyek Pembangunan Jalan Tenggarong, Samboja Perbatasan dengan Balikpapan Tahun Anggaran 2010 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara, yang dilakukan oleh:

  1. Panitia Pelelangan Proyek Pembangunan Jalan Tenggarong, Samboja Perbatasan dengan Balikpapan, Kecamatan Samboja Dinas Pekerjaan Umum  Kabupaten Kutai Kartanegara (Terlapor I);
  2. PT Hatmo Nugroho Sentoso (Terlapor II);
  3. PT Permata Hati (Terlapor III);
  4. PT Sumber Anugrah Raya (Terlapor IV);

Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa, Majelis Komisi berkesimpulan:

  1. Bahwa telah terbukti terjadi Persekongkolan Horizontal yang dilakukan oleh Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV dengan cara melakukan kerjasama dalam penyusunan dokumen penawaran, serta adanya hubungan keluarga diantara peserta tender menunjukkan adanya tindakan untuk mengatur Terlapor II untuk menjadi pemenang tender, dan menciptakan persaingan semu yang menghambat persaingan usaha;
  2. Bahwa tidak terbukti telah terjadi Persekongkolan Vertikal yang dilakukan oleh Terlapor I  dengan Terlapor II untuk mengatur dan atau menentukan agar Terlapor II ditetapkan sebagai pemenang tender.

Berdasarkan alat bukti, fakta serta kesimpulan yang telah diuraikan di atas, maka Majelis Komisi memutuskan :

  1. Menyatakan bahwa Terlapor I tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
  2. Menyatakan bahwa Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
  3. Menghukum Terlapor II membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
  4. Menghukum Terlapor III membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),  yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
  5. Menghukum Terlapor IV membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),  yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dinyatakan terbuka untuk umum di Gedung KPPU,  Jl. Ir. H. Juanda No.36, Jakarta.
Download Link Putusan Nomor 02/KPPU-L/2011