KPPU Mengeluarkan Draft Pedoman Pasal 17 tentang Praktek Monopoli

Monopoli adalah  istilah yang berasal dari Yunani yaitu monos polein yang berarti penjual sendiri. Secara teoritis, suatu industri dikatakan berstruktur monopoli bila hanya ada satu pelaku usaha/produsen saja tanpa memiliki pesaing langsung atau tidak langsung, termasuk di dalamnya tersebut pesaing nyata maupun pesaing potensial, dimana hasil/produk dari pelaku usaha/produsen tersebut memiliki substitusi dekat (close substitute) di pasar.
Dalam perkembangannya, pengertian monopoli lebih mengarah kepada pengertian dari sisi perilaku. Meskipun di dalam suatu pasar atau industri terdapat beberapa pelaku usaha, tetapi jika ada satu pelaku usaha yang memiliki perilaku seperti monopoli maka dapat dikatakan perusahaan tersebut memiliki posisi monopoli.
Namun demikian, produsen/pemasok yang berada pada posisi monopoli tersebut tidak otomatis  memberdayakan kekuatan monopoli-nya. Sehingga perusahaan yang berada pada posisi monopoli tidak serta merta melanggar Pasal 17 UU No. 5/1999, kecuali apabila perusahaan tersebut menyalahgunakan posisi monopoli yang dimiliki (abuse of monopoly) untuk melakukan praktek monopoli sebagai upayanya mempertahankan dan meningkatkan posisi monopoli. Disinilah terdapat perbedaan makna yang signifikan antara monopoli dan praktek monopoli.
Sesuai dengan Pasal 1 angka 2 dalam Ketentuan Umum UU No.5/1999, “Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum”.
Untuk memperjelas konsep dan makna praktek monopoli, KPPU menyusun Pedoman Pasal 17 UU No. 5/1999 tentang praktek monopoli. Draft pedoman ini diharapkan mampu memberikan pengertian yang tepat mengenai praktek monopoli. Agar draft pedoman pasal ini mampu mencakup kepentingan setiap pihak, KPPU membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan saran dan masukan yang dapat dilayangkan melalui email kepada [email protected]. (RW)


Download Link Draft Pedoman Pasal 17