KPPU Mengeluarkan Pedoman Penetapan Harga, Pedoman Perjanjian Tertutup, dan Pedoman Praktek Diskriminasi.

Pasal 35 huruf (f) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah mengamanatkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk menyusun suatu pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
Berkaitan dengan tugas tersebut, KPPU telah mengeluarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pasal 19 Huruf D (Praktek Diskriminasi), Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pasal 5 (Penetapan Harga), dan Peraturan KPPU Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pasal 15 (Perjanjian Tertutup).
Sebelum disahkan, ke-tiga Pedoman Pasal tersebut telah melalui proses pengumpulan opini publik sehingga mampu mencakup kepentingan setiap pihak. Pedoman Pasal ini sendiri dimaksudkan untuk memberikan penjelasan yang lengkap namun mudah dimengerti kepada berbagai pihak yang secara tidak langsung ikut berperan dalam upaya mewujudkan iklim usaha yang sehat, yakni antara lain pelaku usaha, pemerintah, penegak hukum maupun masyarakat pada umumnya.
KPPU menyadari bahwa Pedoman Pasal tersebut tidak dapat dipahami secara instan. Apabila masyarakat dan stakeholder KPPU memiliki pertanyaan atau membutuhkan penjelasan terkait substansi didalamnya, KPPU membuka kesempatan untuk berkonsultasi melalui [email protected]. ataupun menghubungi Biro Humas dan Hukum KPPU di nomor: 021 – 351 9144 – 350 7015 – 350 7016 – 350 7043. (RW)
Download Link Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pasal 19 Huruf D (Praktek Diskriminasi)
Download Link Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pasal 5 (Penetapan Harga)
Download Link Peraturan KPPU Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pasal 15 (Perjanjian Tertutup)