PN Jakpus Terima Permohonan Pemeriksaan Tambahan untuk Putusan Donggi-Senoro

Pada hari Rabu, 24 Agustus 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan atas keberatan Pertamina, Medco Energi Internasional, dan Mitsubishi Corporation terhadap Putusan KPPU Nomor 35/KPPU-I/2010 tentang Proses Beauty Contest Proyek Donggi Senoro.
Dalam putusannya, KPPU menemukan bukti telah terjadi persekongkolan antara Mitsubishi Corporation dengan PT Pertamina (Persero) dan PT Medco Energi Internasional, Tbk. Persekongkolan tersebut dilakukan untuk mengatur Mitsubishi Corporation sebagai pemenang beauty contest.
Persekongkolan juga dilakukan oleh Mitsubishi Corporation dengan PT Medco Energi Internasional, Tbk dan PT Medco E&P Tomori Sulawesi. Persekongkolan diantara mereka dilakukan untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yaitu LNGI. Informasi tersebut diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan untuk menyusun proposal beauty contest.
Dalam Putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa permohonan Terlapor untuk dilakukan Pemeriksaan Tambahan atas perkara tersebut dapat diterima. Dengan demikian, dalam jangka waktu 30 hari sejak Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dibacakan, pihak Terlapor dapat mengajukan saksi ahli dalam Pemeriksaan Tambahan yang akan diselenggarakan di Gedung KPPU, Jl. Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta Pusat. (RW)