Putusan Perkara Lelang Belanja Modal Pengadaan Alat – Alat Kedokteran RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto.

Selasa, 23 Agustus 2011, KPPU telah membacakan Putusan Perkara Nomor: 01/KPPU-L/2011 terkait dengan dugaan pelanggaran pasal 19 huruf d dan pasal 22 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 dalam lelang belanja modal pengadaan alat-alat kedokteran RSUD Prof. DR. Margono Soekarjo. Pembacaan putusan oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Dr. Yoyo Arifardhani, S.H., M.M., LL.M. selaku ketua, Ir. H. Tadjuddin Noer Said dan Dr. Ir. Benny Pasaribu, M.Ec. masing-masing sebagai Anggota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, maka pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran dan ditetapkan sebagai Terlapor adalah sebagai berikut:

  1. PT Aerocom Jenco Indonesia sebagai Terlapor I;
  2. PT Brati Pratama Farma sebagai Terlapor II;
  3. PT Enseval Putera Megatrading, Tbk Cabang Purwokerto sebagai Terlapor III;
  4. Panitia Pengadaan Alat-alat Kedokteran RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto Tahun Anggaran 2010 sebagai Terlapor IV.

Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa, Majelis Komisi menilai:

  1. Majelis Komisi sependapat dengan keterangan Ahli yang menyatakan bahwa pengadaan tahun 2010 merupakan pekerjaan lanjutan dari lelang sebelumnya pada tahun 2008 yang ditunjukkan dengan mencantumkan spesifikasi teknis item yang sama dalam dokumen RKS yaitu Pneumatic Transfer System merk Aerocom, karena secara teknis merk Aerocom tidak dapat diintegrasikan dengan merk lain;
  2. Majelis Komisi menilai tindakan Panitia yang mengadakan lelang dengan mencantumkan spesifikasi teknis item Pneumatic Transfer System yaitu “EWS station AC 300-OD 110” di dalam RKS bukan merupakan bentuk persekongkolan vertikal dalam memfasilitasi PT Enseval Putera Megatrading, Tbk Cabang Purwokerto menjadi pemenang lelang;
  3. Majelis Komisi menilai terjadinya keterlambatan proses pengiriman surat dukungan PT Tri Delta Jaya juga dikarenakan terlambatnya proses pengajuan permohonan surat dukungan dari calon peserta lelang itu sendiri;
  4. Majelis Komisi menilai bahwa keterlambatan penerimaan surat dukungan PT Tri Delta Jaya bukan merupakan bentuk diskriminasi yang dilakukan oleh PT Aerocom Jenco Indonesia maupun PT Brati Pratama Farma.

Berdasarkan alat-alat bukti dan pertimbangan maka Majelis Komisi memutuskan:

  1. Menyatakan Terlapor I, PT Aerocom Jenco Indonesia dan Terlapor II, PT Brati Pratama Farma, tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
  2. Menyatakan Terlapor I, PT Aerocom Jenco Indonesia; Terlapor II, PT Brati Pratama Farma; Terlapor III, PT Enseval Putera Megatrading, Tbk Cabang Purwokerto; dan Terlapor IV, Panitia Pengadaan Alat-Alat Kedokteran RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto Tahun Anggaran 2010 tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dinyatakan terbuka untuk umum di Gedung KPPU,  Jl. Ir. H. Juanda No.36, Jakarta Pusat.
Download Link Putusan Nomor 01/KPPU-L/2011