KPPU Mengadakan Simulasi Sidang Kasus Persekongkolan Tender

Sebagai rangkaian dari workshop yang disenggarakan KPPU, bekerjasama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Japan Fair Trade Commission (JFTC), hari ini (29/09)  KPPU mengadakan mootcourt atau simulasi persidangan. Simulasi dilakukan di ruang pemeriksaan KPPU, Jakarta. Simulasi yang berlangsung sekitar 40 menit ini menggambarkan proses pemeriksaan atas kasus yang pernah ditangani, yakni persekongkolan tender.
Motocourt ini melibatkan 12 staff KPPU selaku panitera dan dipimpin oleh Kepala Bagian Persidangan Majelis Maduseno Dewabroto dan Kepala Bagian Kepaniteraan Dinni Melanie. Dalam simulasi tersebut masing-masing bertindak sebagai majelis, investigator, terlapor dan saksi.
Mootcourt ini dihadiri oleh Mr.Katsutoshi Takaoka (JFTC), Mr. Yusuke Sakurai (Residence Adviser JFTC) serta Mr. Takanori Nakade selaku akademisi dari Jepang. Pada akhir simulasi mereka memberikan tanggapan cukup positif. Menurut mereka investigator di Indonesia mempunyai kemampuan yang cukup baik dibandingkan di Jepang dalam hal pemeriksaan saksi. Terkait dengan alur persidangan, Mr. Katsutoshi mengatakan bahwa KPPU memiliki alur persidangan yang hampir sama dengan Jepang. Yang membedakan adalah pada pemeriksaan berita acara di Jepang prosesnya lebih lama dibandingkan pemeriksaan ahli, sedangkan d Indonesia lebih cepat. Terkait hal ini Kepala Bagian Persidangan Majelis Maduseno Dewobroto mengatakan bahwa KPPU terus berusaha memberikan pembekalan kepada panitera. Salah satunya adalah melalui simulasi persidangan. (MKS)