Audiensi Bupati Gowa: Evaluasi dan Kajian Dampak Kebijakan Persaingan Usaha Dalam Industri Ritel Di Sulawesi Selatan Khususnya di Kabupaten Gowa
Pesatnya perkembangan Industri ritel di Indonesia, mendorong Pemerintah untuk mengeluarkan peraturan dalam rangka penataan Industri tersebut. Peraturan yang diterbitkan antara lain Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Selanjutnya dalam rangka memberi petunjuk pelaksanaan peraturan tersebut, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern pada tanggal 12 Desember 2008.
Kota Makassar merupakan salah satu kota di kawasan Indonesia Timur yang menunjukan perkembangan Industri Ritel yang cukup signifikan, dengan jumlah Hypermarket dan Minimarket yang semakin meningkat. Bahkan tingkat perkembangan Minimarket berjaringan dalam 3 (tiga) tahun terakhir menunjukan perkembangan yang signifikan terutama di Kota Makassar, Gowa, Maros, Pangkep, dan Pare-pare yang jumlahnya telah mencapai 166 outlet (Alfamart sebanyak 67 Outlet, Indomaret sebanyak 39 Outlet, Alfamidi sebanyak 33 Outlet, dan Alfa Express sebanyak 27 Outlet).
Kota Makassar meskipun telah memiliki Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Kota Makassar tetapi Peraturan Daerah tersebut belum berisikan aturan yang lebih spesifik terkait pemberdayaan dan perlindungan pasar tradisional serta pengaturan pasar modern agar kedua sektor ritel ini dapat beroperasi secara seimbang. Selain itu, KPPU merasa perlu melakukan upaya advokasi kepada Pemerintah Daerah agar segera memiliki Peraturan daerah terkait Penataan Pasar Modern.
Pertumbuhan pasar ritel modern terutama minimarket berjaringan yang cukup signifikan di Kota Makassar, Gowa, dan Maros, dengan lokasi yang strategis ditengarai mengancam kelangsungan usaha pasar tradisional dan usaha ritel kecil (toko klontong). Berdasarkan permasalahan tersebut, Kantor Perwakilan Daerah merasa perlu melakukan audiensi dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Kabupaten Gowa terkait kebijakan daerah Kabupaten Gowa tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional, dan penataan pasar modern di Kabupaten Gowa.
Dalam audiensi tersebut Bpk Ichsan Yasin Limpo, selaku Bupati Gowa, mengatakan bahwa kekuatan pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia terletak pada sektor UMKM/ perdagangan tradisional yang secara nyata menjadi penyokong pertumbuhan ekonomi pada saat krisis ekonomi terjadi pada tahun 1998 dan 2008. Sampai saat ini Kab. Gowa memang belum memiliki Perda yang khusus mengatur tentang penataan pasar modern dan pasar tradisional tetapi Pemkab. Gowa masih dapat mengatasi masalah tersebut melalui tindakan-tindakan pengaturan terkait pemberian izin operasi ritel modern khususnya minimarket berjaringan.
Bpk Ichsan Yasin Limpo mengatakan bahwa Kabupaten Gowa tidak melarang kehadiran ritel modern (minimarket berjaringan) untuk masuk dan berkembang di Kab. Gowa, tetapi Pemerintah Kab. Gowa memiliki kewenangan untuk mengatur jumlah dan letak dari ritel modern tersebut (minimarket berjaringan) agar tidak mematikan pasar tradisional dan toko-toko klontong yang dikelola secara tradisional yang menyerap banyak tenaga kerja. Bpk Ichsan Yasin Limpo mengkhawatirkan apabila sektor ritel modern diberikan izin secara bebas maka kondisi ini berdampak langsung terhadap matinya pasar tradisional dan usaha ritel tradisional sebagaimana yang terjadi di kota besar seperti Jakarta.
Terkait dengan masuknya ritel modern di Kab. Gowa, Bpk Ichsan Yasin Limpo mengatakan adanya kesepakatan rapat MUSPIDA Kabupaten Gowa terkait kebijakan pengaturan pasar modern, antara lain seperti kebijakan pembatasan pemberian izin minimarket pada wilayah tertentu dan jarak antara minimarket berjaringan dengan pasar tradisional (±2,5 kilometer) serta jarak antar minimarket berjaringan (zonasi). Selain itu Bupati Gowa menjelaskan peran serta masyarakat sekitar untuk terlibat langsung dalam sektor ritel modern dengan melibatkan pihak perbankan dalam memberikan pinjaman KUR kepada toko-toko tradisional agar dapat dikembangkan menjadi minimarket lokal. Dengan keterlibatan masyarakat sekitar diharapkan sektor ritel modern bukan hanya didominasi oleh perusahaan dengan modal besar tetapi menyebar dengan keterlibatan pelaku usaha lokal berskala kecil. Dengan cara ini Bpk Ichsan Yasin Limpo berharap jikalaupun masyarakat beralih ke pasar modern (minimarket berjaringan) tidak akan membawa pengaruh yang besar karena industri-industri kecil pun jalan.
Bpk Ichsan juga berterima kasih kepada KPPU yang memberikan perhatian khusus mengenai perkembangan pasar modern di Sulawesi Selatan saat ini, khususnya di Kab. Gowa dan apabila nanti Pemkab. Gowa akan membuat Perda yang khusus mengatur tentang Pasar Modern dan Pasar Tradisional maka saran dan pertimbangan dari KPPU sangat diperlukan agar nantinya aturan yang akan dibuat membawa keuntungan bagi masyarakat Kab. Gowa.
Setelah mendengar beberapa penjelasan dari Bpk Ichsan, selaku Bupati Kab. Gowa, Bpk. Abdul Hakim Pasaribu, selaku Kepala KPD KPPU Makassar menyimpulkan, KPPU dan Pemerintah Kabupaten Gowa memiliki pemikiran dan perspektif yang sama mengenai pengaturan pertumbuhan pasar modern agar jangan sampai mematikan usaha kecil, mikro, dan menengah yang menjadi penopang perekonomian masyarakat Kabupaten Gowa. Karena apabila ini terjadi dikhawatirkan terjadi dampak sosial yang nyata di masyarakat.