Audiensi Bupati Maros, Kota Makassar, Mengenai Kebijakan Penataan Minimarket yang Menganut Persaingan Usaha yang Sehat


Sehubungan dengan mulai berkembangnya minimarket di Kabupaten Maros, pada tanggal 28 September 2011, KPD Makassar, yang dalam hal ini diwakili oleh Bpk. Abdul Hakim Pasaribu, selaku Kepala KPD Makassar, beserta Staf, dan didampingi oleh Ibu Andi Zubaida Assaf, selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Program Sekretariat KPPU, telah melaksanakan Audiensi dalam rangka memberikan advokasi kepada Pemerintah Kabupaten Maros mengenai kebijakan penataan minimarket yang menganut persaingan usaha yang sehat.
Bpk. Abdul Hakim Pasaribu menjelaskan mengenai pesatnya perkembangan  industri ritel modern di Sulawesi Selatan tetapi tidak diimbangi oleh aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah daerah dalam rangka penataan industri tersebut. Pengembangan ritel modern (minimarket) telah meluas hingga ke Kabupaten Maros sebagai penyangga Kota Makassar di mana telah ada 4 minimarket yang beroperasi. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Maros dituntut untuk dapat melakukan penataan pasar modern dan pemberdayaan pasar tradisional sebagaimana diamanatkan oleh Perpres No. 112/2007 dan Permendag No. 53/2008. KPPU dalam posisi sebagai mitra dari Pemerintah telah memberikan pemahaman mengenai kebijakan penataan pasar modern khususnya minimarket yang mengacu pada persaingan sehat dan keseimbangan antara usaha kecil dan besar serta menjelaskan hasil kajian sektor ritel yang disampaikan dalam bentuk Positioning Paper KPPU.
Menanggapi hal tersebut, Bpk. Hatta Rahman sependapat dengan KPPU bahwa masuknya investasi tidak bisa dihambat, tetapi perlu diatur dan ditata keberadaannya sehingga berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Maros, serta kabupaten ini telah siap dengan masuknya minimarket dengan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Maros yang tengah dibahas oleh DPRD.
Kepala Bagian Ekonomi Kantor Bupati Maros, Bpk. M. Yusuf mengatakan, dengan hadirnya industri ritel seperti minimarket di Kabupaten Maros membawa dampak yang cukup besar dalam perkembangan ekonomi masyarakat di Kabupaten Maros. Terkait dengan harga jual produk minimarket yang lebih murah, sebenarnya membuka pelauang minimarket sebagai grosir dari toko kelontong yang tersebar di pelosok Kabupaten Maros.

Perekonomian Kabupaten Maros akan berkembang dalam beberapa tahun ke depan, terutama lokasi yang sangat dekat dengan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dan perkembangan industri yang mengarah ke Kabupaten Maros (keterbatasan lahan di Kota Makassar) sehingga para investor akan mencari peluang pasar yang lebih luas dan belum memiliki pesaing dari para pelaku usaha lainnya. Sehingga dituntut sigapnya Pemerintah Kabupaten Maros untuk membuat perangkat Peraturan Daerah yang  dapat mengatur dan menata khususnya mengenai Pasar Modern dan Pasar Tradisional, sehingga pelaku usaha tradisional tetap berkembang dan investor terus masuk. Pemerintah daerah tidak perlu takut dengan keberadaan pasar modern khususnya minimarket dan seharusnya dimanfaatkan dengan membuat program kemitraan dengan masyarakat seperti penataan barang dagangan dan pengelolaan keuangan toko tradisional.
Di akhir pertemuan Bpk. HM. Hatta Rahman menambahkan, Pemerintah Kabupaten Maros telah menerbitkan peraturan daerah mengenai kemudahan berinvestasi, dan mengenai retribusi pelaku usaha telah dihapus. Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif. Beliau juga menyampaikan akan tetap berkoordinasi dengan KPPU sehingga tercipta persaingan usaha yang sehat di Kabupaten Maros dalam segala sektor.