E-procurement sebagai Langkah Keterbukaan Pasar Pengadaan Barang dan Jasa

Menjadikan satu pasar pengadaan barang/jasa yang terbuka untuk umum, itulah tujuan dibuatnya e-procurement. Hal ini disampaikan Ikak Gayuh Patriastomo dalam diskusi mingguan yang diadakan oleh KPPU bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang & Jasa Pemerintahan (LKPP). Diskusi ini dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman kepada para investigaror KPPU tentang Electronic Procurement,  (10/11). Diskusi yang mengundang narasumber ahli dari LKPP ini diikuti oleh  81 pegawai KPPU. Peserta diskusi diantaranya adalah para kepala bagian dan investigator.

Dalam kesempatan tersebut Ikak menjelaskan bahwa melalui e-procurement panitia pengadaan tidak akan mengetahui data-data pendaftar sampai dengan batas waktu pendaftaran sehingga peluang-peluang pengaturan peserta dan bentuk-bentuk kesepakatan dapat dihindari. (MKS)