Fostering the Promotion of Competition Policy for Regional Development

Fostering the Promotion of Competition Policy for Regional Development

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerja sama dengan ASEAN Secretariat, ASEAN Experts Group on Competition (AEGC), German International Cooperation (GIZ), ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA)-Economic Cooperation Work Program (ECWP) dan Japan International Cooperation Agency (JICA) mengadakan The ASEAN Competition Conference (ACC) dengan tema “Fostering the Promotion of Competition Policy for Regional Development” di Padma Resort Legian, Bali pada tanggal 15-16 November 2011. Konferensi yang dihadiri oleh 250 peserta dari pemerintah, parlemen, pelaku usaha, akademisi dan praktisi hukum di ASEAN dimaksudkan untuk mewujudkan kesepahaman yang sama, tidak saja di antara otoritas persaingan namun juga di antara para stakeholder di negara-negara ASEAN akan pentingnya hukum dan kebijakan persaingan, selain itu juga diharapkan terjalinnya hubungan di antara lembaga persaingan baik di tingkat ASEAN maupun tingkat dunia.

Sesi – sesi yang disusun dalam konferensi didahului dengan pembukaan dari Bapak Nawir Messi (Ketua KPPU), His Excellency Pushpanathan Sundram (Deputy Secretary-General of ASEAN for ASEAN Economic Community), dan His Excellency Bayu Krisnamurthi (Wakil Menteri Perdagangan). Dalam sambutannya, Bapak Nawir Messi menekankan pada beberapa hal penting antara lain bahwa kebijakan persaingan harus dibangun melalui tiga pilar yaitu itikad baik dari pembuat kebijakan, dukungan publik dan kesadaran pelaku usaha. Ketiga pilar ini harus mendapat porsi yang seimbang agar kebijakan persaingan dapat berkembang di suatu negara. Selain itu, disampaikan bahwa kurang lengkapnya informasi mengenai pentingnya kebijakan persaingan dalam mendukung integrasi ekonomi ASEAN serta pengadopsian kebijakan persaingan dalam yurisdiksi merupakan permasalahan yang mungkin muncul dalam pelaksaaan kebijakan persaingan di suatu negara. Oleh karena itu dalam konferensi ini akan dibahas mengenai bagaimana memberikan porsi yang seimbang kepada tiga pilar kebijakan persaingan serta bertukar pengalaman bagaimana masing-masing Negara ASEAN mengadopsi kebijakan persaingan.

Sedangkan Bapak Bayu Krisnamurthi menekankan bahwa kebijakan persaingan merupakan bagian penting dalam mendukung perdagangan bebas dan meningkatkan daya saing suatu negara. Tujuan untuk mempromosikan kebijakan persaingan di tahun 2015 memerlukan peran aktif dari para stakeholder di wilayah ASEAN khususnya pembuat kebijakan, pihak swasta, publik dan mitra kerja internasional. Kesuksesan kebijakan persaingan ini bergantung pada usaha bersama melalui kolaborasi dan kerjasama dari seluruh stakeholder dan konferensi ini merupakan salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut.
Selanjutnya, isu-isu yang dibahas dalam konferensi tersebut antara lain (1) manfaat kebijakan dan hukum persaingan terhadap konsumen, perkembangan ekonomi dan pembangunan, (2) dukungan kebijakan dan hukum persaingan terhadap usaha kecil dan menengah serta penciptaan lapangan kerja, (3) best practice dalam mengadopsi dan melaksanakan kebijakan dan hukum persaingan , (4) tantangan dalam mengenalkan kebijakan dan hukum persaingan terhadap negara-negara anggota ASEAN, (5) perbandingan rezim persaingan di wilayah ASEAN, (6) peran kebijakan dan hukum persaingan dalam mempromosikan Masyarakat Ekonomi ASEAN dan daya saing internasional dan (7) perkembangan kebijakan dan hukum persaingan kedepannya.

Akhirnya, walaupun antara satu anggota dengan yang lain berbeda pendekatannya terhadap kebijakan dan hukum persaingan tetapi penjabaran masing – masing agenda dari setiap negara peserta akan sangat berguna untuk mendukung keberadaan hukum persaingan. Selanjutnya diharapkan hal ini dapat menunjang percepatan capaian target hukum dan kebijakan persaingan usaha sebagaimana diamanatkan dalam cetak biru Masyarakat Ekonomi ASEAN (AEC Blueprint).