Pembacaan Putusan Pelelangan Boedel Pailit PT Anugerah Tapin Persada (dalam Pailit) di Provinsi Kalimantan Selatan
Selasa, 22 November 2011, KPPU telah membacakan Putusan Perkara Nomor 04/KPPU-L/2011 yaitu dugaan pelanggaran terhadap Pasal 22 UU No. 5/ 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan Pelelangan Boedel Pailit PT Anugerah Tapin Persada (dalam Pailit) di Provinsi Kalimantan Selatan. Majelis Komisi dalam perkara ini terdiri dari Dr. A. M. Tri Anggraini, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Komisi, Dr. Sukarmi, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Ir. H. Ahmad Ramadhan Siregar, M.S., masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi.
Perkara ini berawal dari Laporan yang ditindaklanjuti oleh KPPU RI mengenai adanya Dugaan Persekongkolan dalam Pelelangan Boedel Pailit PT Anugerah Tapin Persada (dalam Pailit) di Provinsi Kalimantan Selatan, yang dilakukan oleh:
- PT Bara Multi Pratama (Terlapor I);
- PT Horizons Asia Resources/IndoNRG Group (Terlapor II);
- Samsuddin (Terlapor III);
- William Edward Daniel (Terlapor IV);
- Imran Satria Kristianto (Terlapor V) ;
- PT Indo Jaya Multi Energy (Terlapor VI) ;
Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa, Majelis Komisi berkesimpulan :
Bahwa tidak terbukti adanya Persekongkolan baik vertikal maupun horizontal yang dilakukan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, dan Terlapor VI dalam Pelelangan Boedel Pailit PT. Anugerah Tapin Persada (Pailit) di Propinsi Kalimantan Selatan;
Berdasarkan alat bukti, fakta serta kesimpulan yang telah diuraikan di atas, maka Majelis Komisi memutuskan :
Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, dan Terlapor VI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 ;
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dinyatakan terbuka untuk umum di Gedung KPPU, Jl. Ir. H. Juanda No.36, Jakarta.
Jakarta, 22 November 2011
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia
Disetujui untuk dipublikasikan
No. 34/HUM/XI/2011
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum
A. Junaidi
Keterangan Pasal :
Pasal 22 :
“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.
Bahwa Press Release ini bukan merupakan bagian dari Putusan Perkara 04/KPPU-L/2011. Apabila terdapat perbedaan maka harus mengacu kembali kepada Putusan Perkara 04/KPPU-L/2011.