KPPU Meminta Presdir Inalum Diganti

Rabu, 30 November 2011, KPPU telah membacakan Putusan Perkara Nomor 05/KPPU-L/2011 yaitu dugaan pelanggaran terhadap Pasal 22 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan Tender Pembongkaran Bahan Baku Utama di PT Indonesia Asahan Alumunium Kuala Tanjung Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010. Majelis Komisi dalam perkara ini terdiri dari Ir. H. Tadjuddin Noer Said sebagai Ketua Majelis Komisi, Dr. Yoyo Arifardhani, S.H., M.M., LL.M., dan Dr. Ir. Benny Pasaribu, M.Ec., masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi.

Perkara ini berawal dari Laporan yang ditindaklanjuti oleh KPPU RI mengenai adanya Dugaan Persekongkolan dalam Tender Pembongkaran Bahan Baku Utama di PT Indonesia Asahan Alumunium Kuala Tanjung Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010, yang dilakukan oleh:

  1. PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) (Terlapor I);
  2. PT Duet Pratama Samudera (Terlapor II);

Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa, Majelis Komisi berkesimpulan :

  1. Bahwa Terlapor I baru pertama kali melaksanakan tender pekerjaan bongkar (unloading) bahan baku (Alumina, Coke, dan Coal Tar Pitch) dari kapal atau Tender Pembongkaran Bahan Baku Utama yang menjadi objek perkara a quo sejak mulai operasional tahun 1986;
  2. Bahwa tim evaluator Terlapor I telah lalai dalam melakukan evaluasi dalam proses tender perkara a quo;
  3. Bahwa tender perkara a quo menghasilkan efisiensi bagi Terlapor I dengan penghematan sebesar Rp.2,3 Milyar/Tahun, yaitu Rp.13.006/metrik ton saat penunjukan langsung terakhir menjadi Rp.9.300/metrik ton setelah ditenderkan;
  4. Bahwa tidak terdapat persekongkolan dalam perkara a quo yang dilakukan oleh Terlapor I dan Terlapor II untuk mengatur dan/atau menentukan Terlapor II sebagai pemenang tender;
  5. Bahwa Presiden Direktur PT Indonesia Asahan Alumunium telah melanggar Pasal 41 jo. Pasal 48 ayat 3 UU No. 5 Tahun 1999.

Sebelum membacakan putusan, Majelis Komisi memberikan rekomendasi kepada Terlapor I sebagai berikut :

  1. Merekomendasikan Terlapor I untuk melaksanakan tender pengadaan barang dan atau jasa dengan menggunakan electronic procurement (e-procurement) dengan menjunjung tinggi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat;
  2. Merekomendasikan kepada Nippon Asahan Alumunium Company Limited, Japan International Coorporation Agency (JICA), dan pemegang saham lain dari Terlapor I untuk mengganti Presiden Direktur yaitu Takasumi Gonda;
  3. Merekomendasikan Terlapor I untuk mengutamakan penggunaan barang dan atau jasa di dalam negeri dalam setiap kegiatan usahanya.

Berdasarkan alat bukti, fakta serta kesimpulan yang telah diuraikan di atas, maka Majelis Komisi memutuskan :
Terlapor I dan Terlapor II tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dinyatakan terbuka untuk umum di Gedung KPPU, Jl. Ir. H. Juanda No.36, Jakarta.
Jakarta, 30 November 2011
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia
Disetujui untuk dipublikasikan
No. 35/HUM/XI/2011
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum
A. Junaidi
Keterangan Pasal :
Pasal 22 :
“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.
Bahwa Press Release ini bukan merupakan bagian dari Putusan Perkara 05/KPPU-L/2011. Apabila terdapat perbedaan maka harus mengacu kembali kepada Putusan Perkara 05/KPPU-L/2011.