Pembacaan Putusan Tender Jaringan Irigasi di Sanggau, Kal-Bar
Rabu, 9 November 2011, KPPU telah membacakan Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-L/2011 yaitu dugaan pelanggaran terhadap Pasal 22 UU No. 5/ 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan Tender Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau, Propinsi Kalimantan Barat, Tahun Anggaran 2010. Majelis Komisi dalam perkara ini terdiri dari Prof. Dr. Ir. H. Ahmad Ramadhan Siregar, M.S. sebagai Ketua Majelis Komisi, Erwin Syahril, S.H. dan Prof. Dr. Ir. Tresna P. Soemardi, S.E., MS., masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi.
Perkara ini berawal dari Laporan yang ditindaklanjuti oleh KPPU RI mengenai adanya Dugaan Persekongkolan dalam Tender Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek Tahun Anggaran 2010 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau, Propinsi Kalimantan Barat, yang dilakukan oleh:
- Panitia Pelelangan Proyek Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau Propinsi Kalimantan Barat (Terlapor I);
- KSO PT. Citra Bangun Adigraha dan PT. Bima Putra Bangsa (Terlapor II);
- PT. Telaga Megabuana (Terlapor III);
- PT. Galih Medan Persada (Terlapor IV);
- PT. Simbara Kirana (Terlapor V) ;
Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa, Majelis Komisi berkesimpulan :
1. Bahwa telah terbukti terjadi Persekongkolan Horizontal yang dilakukan oleh Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, dan Terlapor V, berdasarkan rangkaian tindakan yang dapat dikategorikan sebagai persaingan semu dalam bentuk kerjasama memenuhi dokumen penawaran, dan/atau kerjasama dalam penyusunan dokumen penawaran, dan/atau kerjasama dalam mengikuti proses tender, dan/atau tindakan tidak wajar peserta tender;
- Bahwa telah terbukti terjadi Persekongkolan Vertikal yang dilakukan oleh Terlapor I dengan Terlapor II berdasarkan rangkaian tindakan memfasilitasi peserta tender tertentu untuk menjadi pemenang tender dalam bentuk penetapan persyaratan personil ahli keselamatan tidak wajar yang dapat mengurangi tingkat persaingan dalam tender, dan/atau penyampaian penawaran harga yang tidak wajar, dan/atau praktek diskriminasi dengan memberikan perlakuan istimewa kepada KSO PT Citra Bangun Adigraha dan PT Bima Putra Bangsa;
Berdasarkan alat bukti, fakta serta kesimpulan yang telah diuraikan di atas, maka Majelis Komisi memutuskan :
1. Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, dan Terlapor V terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999;
2. Menghukum Terlapor II membayar denda sebesar Rp. 651.000.000,- (enam ratus lima puluh satu juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
3. Melarang Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, dan Terlapor V untuk mengikuti tender yang menggunakan dana APBN dan APBD di seluruh Indonesia selama 2 (dua) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dinyatakan terbuka untuk umum di Gedung KPPU, Jl. Ir. H. Juanda No.36, Jakarta.
Jakarta, 9 November 2011
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia
Keterangan Pasal :
Pasal 22 :
“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.
Bahwa Press Release ini bukan merupakan bagian dari Putusan Perkara 02/KPPU-L/2010. Apabila terdapat perbedaan maka harus mengacu kembali kepada Putusan Perkara 02/KPPU-L/2010.