PN Dukung Putusan KPPU Terkait Donggi-Senoro
JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini di atas angin. Putusannya menghukum Pertamina, Medco, dan Mitsubishi dalam kasus LNG Donggi-Senoro diperkuat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Juru Bicara KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, keputusan PN Jakarta Pusat dikeluarkan setelah pihak-pihak yang keberatan dengan keputusan KPPU pada Januari 2011 lalu mengajukan keberatan. “Hari ini (kemarin, Red) PN Jakarta Pusat menguatkan putusan KPPU. Artinya, argumentasi kami yang memutus tiga perusahaan itu bersalah disepakati pengadilan,” ujarnya ketika dihubungi Jawa Pos tadi malam.
Sebagaimana diketahui, setelah terkatung-katung sejak 2008, pada 5 lanuari 2011 lalu, KPPU akhirnya memutus kasus dugaan persekongkolan Pertamina, Medco, dan Mitsubishi dalam kasus LNG Donggi-Senoro. Ketika itu KPPU memutus ketiganya melanggar 1 dan pasal 23 UU No, 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam proses beauty contest proyek Donggi-Senoro.
KPPU menilai telah terjadi persekongkolan oleh Mitsubishi Corporation, PT Pertamina, PT Medco Energi Internasional Tbk. dan PT Medco EP Tomori Sulawesi untuk mengatur dan atau menentukan Mitsubishi Corporation sebagai pemenang Beauty Contest. Hal itu mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Akibatnya, majelis komisi menghukum Pertamina membayar denda Rp 10 miliar, Medco Energi Internasional Rp 5 miliar. Medco EP Tomori Sulawesi Rp 1 miliar, dan Mitsubishi Corporation Rp 15 miliar. Namun, semua pihak yang dinyatakan bersalah itu merasa keberatan dan mengajukan banding ke PN Jakarta Pusat.
Bagaimana setelah ada putusan PN lakarta Pusat? VP Komunikasi PT Pertamina Mochamad Harun mengatakan, Pertamina tidak terima dengan keputusan tersebut dan akan mengajukan kasasi. “Ini keputusan yang ini,ik /mr dan menuduh kita melakukan persekongkolan,” ujarnya.
Menurut Harun, tuduhan persekongkolan tersebut muncul akibat ketidaktahuan KPPU terhadap perbedaan antara tender dan mekanisme beauty contest dalam pemilihan partner. Kalau kita menerima keputusan ini, berarti KPPU melegalkan persekongkolan karena di satu sisi kita dituduh melakukan persekongkolan dan kita juga diminta tetap meneruskan proyek ini. Karena itu, kita akan kasasi atas keputusan yang tidak berkeadilan ini, paparnya (owi/c2/kim)
Media : | Jawa Pos |
Date : | Friday, 18 November 2011 |