Seminar Persaingan Usaha di Palu, Sulawesi Tengah
Sehubungan dengan adanya kegiatan Seminar Persaingan Usaha, pada tanggal 26 s/d 27 Oktober 2011, KPD Makassar, yang dalam hal ini diwakili oleh Bpk. Abdul Hakim Pasaribu, selaku Kepala KPD, Sdr. Yunan Andika Putra, dan Sdri. Dahliana Tanur, keduanya selaku Staf, telah melaksanakan kegiatan dimaksud bertempat di Swiss Belhotel Silae Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan Seminar Persaingan Usaha yang mengambil tema “Pengadaan Barang/Jasa Dalam Perspektif Persaingan Usaha Yang Sehat”, dihadiri juga oleh Ibu Sukarmi, selaku Wakil Ketua KPPU, Bpk. Zaky Zein Badroen, selaku Kepala Bagian Advokasi, dan Bpk Verry Iskandar, selaku Kepala Bagian Penyelidikan.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh lebih dari 80 orang peserta seminar tersebut, sambutan pertama diberikan oleh Ibu Sukarmi yang menjelaskan bahwa kegiatan seminar persaingan usaha dilaksanakan sebagai bentuk advokasi dan sosialisasi KPPU kepada para stakeholder, baik itu kalangan pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan jurnalis untuk memberikan pemahaman mengenai tugas pokok dan fungsi KPPU serta peran UU No. 5/1999 dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sambutan kedua sekaligus pembuka acara diberikan oleh Bpk. Rais Lamangkona, selaku Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah mewakili Gubernur Sulawesi Tengah, yang menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan yang rawan untuk terjadinya pelanggaran bukan hanya terhadap prosedur pengadaan itu sendiri tetapi juga persekongkolan yang menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, oleh karena itu dengan adanya seminar persaingan usaha oleh KPPU diharapkan semua pelaku usaha mempunyai kesempatan yang sama dalam bersaing sehingga terciptanya harga yang kompetitif dengan kualitas yang baik.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dipimpin oleh Bpk. Abdul Hakim Pasaribu, selaku Moderator, Ibu Sukarmi, selaku Narasumber KPPU, dan Bpk. Rais Lamangkona, selaku Narasumber Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam kegiatan tersebut, Bpk Rais Lamangkona telah menyampaikan materi dengan topik tentang Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Sulawesi Tengah yang menjelaskan tentang penerapan lelang elektronik dengan menggunakan LPSE, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ibu Sukarmi, dengan topik Perspektif Persaingan Usaha yang Sehat dalam Pengadaan barang/Jasa, yang menjelaskan mengenai praktek persekongkolan tender sebagai pelanggaran UU No. 5/1999.
Di akhir kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang menjadikan suasana lebih hidup karena para peserta yang mayoritas adalah para pelaku usaha ternyata meyakini bahwa praktek persekongkolan tender masih terjadi.
Seusai seminar persaingan usaha, kami telah memfasilitasi kegiatan konferensi pers yang dipimpin oleh Ibu Sukarmi, dan dihadiri oleh beberapa media di Sulawesi Tengah yang masih menanyakan mengenai praktek persekongkolan yang sering terjadi dan solusi untuk meminimalisir kesempatan-kesempatan untuk terciptanya ruang terjadinya praktek persekongkolan dimaksud.