Sosialisasi Persaingan Usaha di Madiun, Jawa Timur
Hari Kamis, 24 November 2011 KPD Surabaya mengadakan Sosialisasi Persaingan Usaha di Madiun, Jawa Timur dengan narasumber Ibu Sukarmi (Komisioner KPPU) dengan materi “Penyusunan Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha”.
Kegiatan ini diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Madiun, Pemerintah Kota Madiun, Pemerintah Kabupaten Ngawi, Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Pemerintah Kabupaten Magetan, Pemerintah Kabupaten Nganjuk, DPRD Kabupaten Madiun, DPRD Kota Madiun, DPRD Kabupaten Ngawi, DPRD Kabupaten Ponorogo, DRPD Kabupaten Magetan, DPRD Kabupaten Nganjuk, Akademisi dan para Jurnalis.
Kegiatan ini dibuka oleh Ibu Sukarmi selaku Komisioner KPPU dan dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi.
Dalam presentasinya, disampaikan tujuan dan manfaat Undang-Undang No 5 Tahun 1999 yang salah satunya untuk meningkatkan efisiensi ekonomi nasional dan upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
KPPU bisa dikatakan sebagai lembaga superbody karena semua fungsi lembaga dari penasehat kebijakan, pemeriksaan sampai dengan pemutusan perkara ada di Undang-Undang No 5/1999.
Dalam kesempatan ini disampaikan pentingnya kerjasama dan sinergi dengan berbagai pihak, baik pelaku usaha maupun pemerintah guna penegakan hukum dan internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat.
Selanjutnya, presentasi disampaikan oleh Bpk. Dendy R. Sutrisno.
Dalam presentasinya disampaikan bahwa distorsi pasar dapat muncul bukan hanya karena perilaku pelaku usaha tetapi juga diakibatkan oleh kebijakan pemerintah daerah.
Terkait dengan kebijakan pemerintah daerah, beliau menerangkan bahwa sering peraturan daerah dari satu daerah merupakan hasil mencontek/mencontoh dari peraturan daerah lainnya sehingga karakteristik/permasalahan daerah masing-masing tidak tercover dalam peraturan daerah yang disusun.
Selain itu sebaiknya daerah membuat Regulation Impact Analysis atau Analisa Dampak Kebijakan sehingga peraturan/kebijakan yang dibuat dapat dicegah agar tidak memiliki dampak terhadap persaingan yang tidak sehat.
Terkait dengan kebijakan ritel di daerah, disampaikan bahwa pemerintah daerah tidak bisa begitu saja melarang berdirinya ritel modern karena hal tersebut juga bertentangan dengan persaingan usaha sehat.
Yang dapat dilakukan dalam hal ini adalah pengaturan sehingga ritel besar tidak langsung berhadapan dengan ritel kecil/tradisional.
Bagi daerah di ex-karesidenan Madiun yang belum mempunyai peraturan terkait ritel disarankan agar segera dibuat dengan memperhatikan unsur-unsur persaingan yang sehat.
Dalam presentasi ini dipaparkan juga mengenai kegiatan inisiatif KPD Surabaya selama tahun 2011 yaitu Evaluasi Kebijakan Pemerintah Terkait Kebijakan Transparansi Informasi Titik Reklame, Monitoring Terhadap Industri Sorbitol dan Industri Gondorukem, Survey harga bahan pokok, semen dan kertas di wilayah Surabaya, dan Kajian Sektor Industri Unggulan dan Infrastruktur Daerah KPD Surabaya terkait Kertas.
Setelah pemaparan dari narasumber, dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipimpin oleh Bpk. Dendy R. Sutrisno.
Pada sesi ini ada beberapa pertanyaan yang diajukan kepada KPPU yaitu dari Bpk. Sugeng Waskito (Bappeda Kab. Madiun), Bpk. Hery Purwanto (Dinas Koperasi Kab. Pacitan), Bpk. Agus Trisilo (Disperindag Kab. Madiun) dan Bpk. Sutikno (DPRD Kab. Magetan).
Selain diskusi dan tanya jawab, acara dilanjutkan dengan silaturahmi dan ramah tamah antara KPPU R.I. dengan para pejabat pemerintahan di daerah ex-karesidenan Madiun berserta para akademisi dan jurnalis yang hadir Madiun.