Akuisisi Indosiar tidak melanggar UU No. 5/1999

Komisi Pengawas Persaingan Usaha berdasarkan tugas yang diatur dalam pasal 28 dan 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo PP Nomor 57 Tahun 2010 tentang  Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP No.57/2010) dan Peraturan Komisi Nomor 10 tahun 2011 (Perkom No.10/2011)  melalui   surat Nomor 292/K/XI/2011 tanggal 24 November 2011  (dipublikasikan secara resmi pada 21 Desember 2011) mengeluarkan PENDAPAT NOMOR A11911  TENTANG   PENGAMBILALIHAN SAHAM PERUSAHAAN  PT INDOSIAR KARYA MEDIA Tbk. OLEH PT ELANG MAHKOTA TEKNOLOGI Tbk.  yang menyatakan bahwa tidak ada dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan pengambilalihan saham PT Indosiar Karya Media Tbk.  (IDKM) oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. (EMTek).
Pendapat KPPU yang ditandatangani oleh Nawir Messi (ketua KPPU) ini merupakan kesimpulan dari 2 (dua) rangkaian proses yaitu (1) Pemberitahuan (notifikasi) terhadap  pihak yang mengakuisisi dan (2) Penilaian Komisi.  Pemberitahuan (notifikasi) dilakukan oleh PT Elang Mahkota Teknologi (EMTek) kepada KPPU pada tanggal 20 Juni 2011 dan dinyatakan lengkap pada tanggal 20 Juli 2011.
Pada rentang waktu 20 Juni 2011 hingga tanggal 20 Juli 2011,  EMTek melengkapi dokumen yang diminta dimana Komisi (pada akhir masa pemeriksaan dokumen ini) melalui Surat Penetapan 48/KPPU/Pen/VII/2011 tanggal 20 Juli 2011 menyatakan akan melakukan Penilaian atas Pemberitahuan ini mengingat transaksi telah memenuhi batasan (threshold) omset dan asset minimal dilakukannya Penilaian. Pasal 5 (2) PP 57/2010 menyatakan bahwa suatu transaksi akuisisi akan diadakan Penilaian apabila : (a). asset gabungan dari transaksi ini melebihi Rp. 2,5 triliun rupiah dan atau (b). omset gabungan melebihi Rp. 5 triliun.
Dalam proses pemeriksaan dokumen diketahui bahwa akuisisi/ Pengambilalihan Saham Perusahaan IDKM oleh EMTEK ini memiliki nilai penjualan gabungan hasil Pengambilalihan Saham Perusahaan IDKM oleh EMTEK sebesar Rp 4.102.547.754.000,- (Empat Triliun Seratus Dua Miliar lima Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah). Nilai aset gabungan hasil Pengambilalihan Saham Perusahaan IDKM oleh EMTEK adalah sebesar Rp 5.276.059.997.000,- (Lima Triliun Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Miliar Lima Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah), sehingga ketentuan Pasal 5 ayat (2) PP 57/2010 ini terpenuhi.
Dalam proses Penilaian yang berlangsung sejak tanggal 20 Juli 2011- 24 November 2011, Komisi terlebih dahulu melihat (a) pasar bersangkutan (relevant market) dan (b) konsentrasi pasar serta (c) checklist justifikasi.  Dalam konteks pasar bersangkutan, setelah melalui pengumpulan data, Komisi mengidentifikasi pasar bersangkutan dari transaksi ini berdasarkan pasar produk dan pasar geografisnya yaitu pasar jasa penayangan program melalui televisi free to air yang diukur melalui pendapatan iklan,  dan akan dilakukan penilaian checklist justifikasi bilamana konsentrasi pasar yang ada sebelum akuisisi adalah melebihi batas 1800 HHI (Hirschman-Herfindahl Index) dengan perubahan konsentrasi melebihi 150.
HHI (Hirschman-Herfindahl Index) adalah standar konsentrasi pasar yang diperoleh dari jumlah atau gabungan dari kuadrat pangsa pasar masing-masing kompetitior (pelaku usaha pada pasar bersangkutan) dimana dalam konteks ini, konsentrasi pasar  yang terhimpun dari 6 (enam) group lembaga penyiaran swasta(LPS) adalah sebesar 2355,26 (pra akuisisi). Group dimaksud meliputi :
a) RCTI, MNC TV, dan GLOBAL TV dimiliki oleh MNC Grup;
b) TRANS TV dan TRANS 7 dimiliki oleh PARA Grup;
c) AN TV dan TV ONE dimiliki oleh BAKRIE Grup;
d) SCTV dimiliki oleh EMTEK Grup;
e) IVM dimiliki oleh Salim Grup, dan;
f) METRO TV dimiliki oleh Media Grup.
Sementara perubahan konsentrasi pra dan post akuisisi menunjukkan bahwa perubahan konsentrasi pasar akibat dari akuisisi ini adalah 216,01 atau melebihi 150 point yang diperoleh dari perubahan  konsentrasi pra akuisisi sebesar 2355,26 dan post akuisisi sebesar 2571,27.
Dengan demikian, Komisi juga menilai justifikasi dari akuisisi ini dimana berdasarkan parameter (1) besaran entry barrier (hambatan masuk pasar bagi pesaing),  akuisisi ini tidak menghambat masuknya kompetitior baru karena mekanisme masuknya kompetitior berdasarkan ijin pemerintah dan slot (frekuensi) yang kini terbatas akan  berkembang dan disediakan oleh Pemerintah (2) efisiensi dimana komisi menilai bahwa transaksi ini menimbulkan efisiensi karena akan terjadi pemakaian bersama infrastruktur dan fasilitas produksi antara SCTV dan Indosiar sehingga efisien dan meningkatkan kemampuan bersaing mereka dengan group LPS lain dan (3) potensi perilaku kolutif, Komisi menilai bahwa potensi perilaku ini kecil karena industri penyiaran mengedepankan diversifikasi program siaran dimana setiap LPS memiliki target pemirsa dengan segmentasi tertentu. Di samping itu, stasiun televisi tidak akan mampu mengontrol harga (bagian dari kolusi ini) atas iklan karena banyaknya stasiun televisi menciptakan pilihan kepada perusahaan pengiklan dan konsumen dalam memilih program. Atas dasar analisa inilah, Komisi menyimpulkan bahwa  akuisisi Indosiar ini tidak melanggar UU No. 5 tahun 1999.
Untuk diketahui bahwa Pendapat ini adalah Pendapat ke-11 KPPU terkait notifikasi dan pemberitahuan merger sejak pemberlakukan PP No. 57 Tahun 2010 ini. Detail atas pendapat ini dapat dilihat pada:  https://www.kppu.go.id/id/merger/daftar-notifikasi/publikasi-pemberitahuan/