Audiensi Walikota Kendari: Pemberdayaan Toko Tradisional dan Penataan Ritel Modern
Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang persaingan usaha dan menjalin silaturahmi dengan Pemerintah Kota Kendari, pada tanggal 29 November 2011, KPPU yang dalam hal ini diwakili oleh Bpk. Abdul Hakim Pasaribu, selaku Kepala KPD Makassar, didampingi oleh staf, telah melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Kota Kendari.
Dalam kesempatan tersebut, Bpk. Abdul Hakim Pasaribu, selaku Kepala KPD Makassar, didampingi oleh Sdr. Yunan Andika Putra, selaku Staf, telah diterima langsung oleh Bpk. Asrun, selaku Walikota Kendari, untuk memotret perkembangan ritel modern di Kota Kendari. Kegiatan ini dilaksanakan karena KPD Makassar melihat perkembangan ritel modern telah merambah ke Kawasan Timur Indonesia sehingga diperlukan kewenangan dari pemerintah daerah untuk mengatur dan menata keberadaan ritel modern.
Bpk. Abdul hakim Pasaribu telah menjelaskan salah satu dampak nyata dari kehadiran ritel modern di tengah-tengah ritel tradisional adalah berkurangnya pedagang kecil serta menurunnya omzet dari pedagang kecil tersebut. Dengan karakteristik industri ritel yang tidak membutuhkan keahlian khusus serta pendidikan tinggi untuk menekuninya, maka banyak rakyat Indonesia terutama yang tergolong dalam kategori UKM masuk dalam industri ritel ini. Dalam perkembangannya, justru pedagang-pedagang kecil inilah yang mendominasi jumlah tenaga kerja dalam industri ritel di Indonesia.
Tetapi di lain sisi, investasi merupakan salah satu bagian pendongkrak ekonomi suatu daerah. Dengan masuknya investasi menandakan adanya stabilitas ekonomi yang memunculkan prospek tinggi terhadap perkembangan suatu daerah tersebut. Ritel merupakan salah satu investasi yang menjanjikan di Indonesia, dikarenakan memiliki jumlah penduduk yang besar dengan berbagai macam kebutuhannya. Dengan adanya perkembangan pola hidup masyarakat seiring dengan meningkatnya perkembangan ekonomi masyarakat, maka keberadaan ritel modern menjadi semacam gaya hidup bagi masyarakat. Kota Kendari merupakan salah satu kota di Kawasan Timur Indonesia yang memiliki prospek perkembangan ekonomi sehingga perlu adanya langkah yang perlu dipersiapkan untuk melakukan penataan dan pengaturan ritel modern.
Hal senada juga telah disampaikan oleh Bpk. Asrun, berdagang adalah salah satu mata pencaharian yang mendominasi masyarakat di Kota Kendari dan mayoritas memang masih tergolong sebagai pedagang tradisional. Keberadaan para pedagang ini perlu diperhatikan karena dengan adanya fenomena perkembangan ritel modern khususnya minimarket yang bisa berdiri sampai pada kawasan pemukiman telah memasuki Kota Makassar maka bukan tidak mungkin dalam jangka waktu 5 tahun ke depan kehadiran minimarket berjaringan sudah bisa dirasakan di Kota Kendari. Oleh karena itu saat ini Pemerintah kota Kendari telah melakukan upaya pemberdayaan pedagang tradisional.
Program pemberdayaan pedagang tradisional dari Pemerintah Kota Kendari telah diusahakan menyentuh langsung terhadap penjagaan eksistensi para pedagang. Pemerintah Kota Kendari telah memberikan subsidi kepada para pedagang tradisional. Diharapkan subsidi dapat membantu meningkatkan kekuatan ekonomi pedagang sehingga dapat melakukan pengembangan usaha.
Selain itu, Pemerintah Kota Kendari telah membuat kawasan khusus pedagang kaki lima (PKL) untuk menampung para pedagang yang tidak mempunyai lahan usaha. Upaya seperti dimaksud yang akan terus ditingkatkan oleh Pemerintah Kota Kendari. Dari sisi regulasi, Pemerintah Kota memang belum mempunyai aturan tertulis semacam peraturan daerah yang difokuskan terhadap penataan dan pengaturan pasar modern, tetapi dalam aplikasinya Pemerintah Kota tetap melakukan studi dan kajian terhadap permohonan izin ritel modern dan kontribusinya terhadap pedagang tradisional.
Kesimpulan dari kegiatan ini adalah Pemerintah Kota Kendari mempunyai satu pandangan yang sama dengan KPPU untuk melakukan pengaturan dan penataan ritel modern dengan tetap melakukan pemberdayaan bagi pedagang tradisional.