Pembacaan Putusan Perkara Tender Pelabuhan Samboja, Kaltim

Pembacaan Putusan

tentang

Tender Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Samboja, Pembangunan Pelabuhan Terpadu Di Kecamatan Kota Bangun Pada Paket Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kecamatan Kota Bangun di Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2009

Selasa, 27 Desember 2011, KPPU telah membacakan Putusan Perkara Nomor: 07/KPPU-I/2011 yaitu tentang Dugaan Pelanggaran terhadap Pasal 22 UU No. 5/ 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang  Nomor 5 Tahun 1999 dalam Tender Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Samboja, Pembangunan Pelabuhan Terpadu di Kecamatan Kota Bangun pada Paket Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kecamatan Kota Bangun di Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2009. Majelis Komisi dalam perkara ini terdiri dari Erwin Syahril, S.H. sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Ir. Tresna P. Soemardi, S.E., M.S. dan Prof. Dr. Ir. H. Ahmad Ramadhan Siregar, M.S. masing-masing sebagai Anggota Majelis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, maka pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran dan ditetapkan sebagai Terlapor adalah sebagai berikut:

  1. 1. PT Kembar Jaya Abadi sebagai Terlapor I;
  2. 2. PT Tanjung Nusa Persada sebagai Terlapor II;
  3. 3. PT Budiindah Muliamandiri sebagai Terlapor III;
  4. 4. PT Yala Persada Angkasa sebagai Terlapor IV;
  5. 5. PT Pagar Siring Group sebagai Terlapor V;
  6. 6. Panitia Tender Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Samboja, Pembangunan Pelabuhan Terpadu di Kecamatan Kota Bangun di Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kertanegara Tahun Anggaran 2009 sebagai Terlapor VI.

Berdasarkan alat bukti, fakta serta kesimpulan selama proses persidangan, maka Majelis Komisi memutuskan :

  1. 1. Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, dan Terlapor VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
  2. 2. Menghukum Terlapor I membayar denda sebesar Rp 735.264.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah);
  3. 3. Menghukum Terlapor II membayar denda sebesar Rp 703.296.000,- (tujuh ratus tiga juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
  4. 4. Menghukum Terlapor III membayar denda sebesar Rp 703.296.000,- (tujuh ratus tiga juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
  5. 5. Menghukum Terlapor V membayar denda sebesar Rp 703.296.000,- (tujuh ratus tiga juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
  6. 6. Melarang Terlapor I dan Terlapor IV untuk mengikuti tender yang menggunakan dana APBN maupun APBD di wilayah Kalimantan Timur selama 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
  7. 7. Melarang Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor V untuk mengikuti tender yang menggunakan dana APBN maupun APBD di wilayah Kalimantan Timur selama 2 (dua) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dinyatakan terbuka untuk umum di Gedung KPPU,  Jl. Ir. H. Juanda No.36, Jakarta Pusat.

Jakarta, 27 Desember 2011

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia

Disetujui untuk dipublikasikan

No. 38/HUM/XII/2011

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum

Ahmad Junaidi

Keterangan Pasal :

Pasal 22 :

“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.

Press release ini bukan merupakan bagian dari Putusan Perkara Nomor 07/KPPU-I/2011, dan apabila terdapat perbedaan maka harus mengacu kembali kepada Putusan Perkara Nomor 07/KPPU-I/2011.