Presiden memperpanjang masa jabatan Komisioner KPPU

Presiden melalui keputusan Nomor 71/P Tahun 2011 tanggal 12 Desember 2011 memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Komisioner KPPU hingga dikeluarkannya Kepres tentang penetapan keanggotaan KPPU masa jabatan tahun 2011-2016.
Sebagaimana dimaklumi berdasarkan Keppres No 59/P tahun 2006, kesebelas Komisioner masa jabatan 2006-2011 berakhir masa jabatannya pada tanggal 12 Desember 2011, sehingga memunculkan kekahawatiran adanya kekosongan kepemimpinan dalam KPPU yang berakibat terhentinya 15  proses penyelidikan, 4 pemeriksaan perkara dan 11 penilaian merger yang  sedang ditangani KPPU. Selain itu, dikhawatirkan pula KPPU tidak dapat menerima laporan masyarakat mengingat hukum acara KPPU mensyaratkan bahwa setiap tidak lanjut atas laporan hanya dapat dilakukan melalui dan oleh perintah Ketua Komisi, dengan adanya keppres perpanjangan ini maka kekhawatiran atas hal ini tidak terjadi. “Kami melihat bahwa keppres ini sebagai perwujudan komitmen kuat Presiden untuk menjamin bekerjanya KPPU dalam menegakkan hukum persaingan usaha yang sehat di Indonesia”
Dengan demikian, KPPU ingin memastikan kepada publik bahwa  KPPU dengan Keppres perpanjangan ini tetap dapat menjalankan tugasnya dalam mengawasi persaingan usaha berdasarkan UU No 5/1999. “Masyarakat silahkan melapor dan kami siap menindaklanjutinya sementara proses penanganan perkara dan peniaian merger dengan sendirinya akan berjalan sesuai hukum acara yang berlaku”.