Sosialisasi Hukum Persaingan Usaha di Manado

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) KPD Manado memberikan sosialisasi Hukum Persaingan Usaha dalam Kerangka UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat, Senin tanggal 5 Desember 2011 di Swiss-Bellhotel, Manado. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi para pelaku usaha untuk berkompetisi secara sehat.

Sosialisasi ini dipandu langsung oleh Kepala Bagian Teknologi dan Informasi Bpk. F.Y. Andriyanto dan narasumbernya adalah Bpk. Erwin Syahril (Komisioner KPPU RI), Bpk. Arnold Sihombing (Kepala Bagian Hukum) dan Bpk. Yantje Uhing (Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sam Ratulangi).
Dalam kesempatannya, Komisioner KPPU RI Bpk. Erwin Syahril mengatakan, untuk mengantisipasi praktik monopoli pemerintah menetapkan UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat. Tujuan dari pembentukan UU ini adalah untuk menjaga kepentingan umum, meningkatkan efisiensi ekonomi, meningkatkan kesejahteraan, mewujudkan iklim usaha yang kondusif sehingga menjamin adanya kepastian usaha, mencegah praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Bpk. Erwin Syahril juga mengatakan, KPPU sendiri dalam rangka mencegah terjadinya Praktek monopoli berperan sebagai institusi yang menangani permasalahan dari pelaku usaha baik antara para pelaku usaha maupun antara pelaku usaha dengan pemerintah dan KPPU juga menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah. Nilai penting dari tugas KPPU adalah untuk mensejahterakan rakyat, jelas Pak Erwin.
Bpk. Arnold dalam kesempatannya menjelaskan mengenai hukum acara di KPPU. Ada beberapa karakteristik penanganan Perkara oleh KPPU yaitu adanya argo waktu yang ditetapkan oleh Perkom No. 1 Tahun 2010 yang menyebabkan laporan harus segera ditindaklanjuti, bagi pelapor dan terlapor tidak dipungut biaya apa pun, penanganan perkara yang sederhana, fleksibel dalam pemeriksaaan dan tidak adanya domisili khusus untuk penyelesaian perkara.

Sementara itu Akademisi dari Fakultas Ekonomi Universitas Sam Ratulangi Bpk. Yantje Uhing yang juga menjadi narasumber pada Sosialisasi tersebut juga mengatakan, dengan dibentuknya UU no. 5 tahun 1999 ini, akan memberikan peluang kepada pelaku usaha dalam berkompetisi secara sehat. Dengan UU ini akan tercipta kesempatan berusaha yang sama antara palaku usaha besar, menengah dan kecil.
Sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab antara pemateri dengan peserta sosialisasi