Sosialisasi UU. 5 Tahun 1999 di Kota Pariaman


Menjelang akhir tahun, Kantor Perwakilan Dearah (KPD) Medan melaksanakan kegiatan Sosialisasi UU NO 5 Tahun 1999 dan KPPU RI  di Kota Pariaman, Sumatera Barat. Kegiatan ini merupakan kegiatan sosialisasi terakhir pada tahun 2011 dari 4 (empat ) kegiatan sosialisasi yang sudah dijadwalkan sebelumnya. bertempat di Nan Tongga Beach, Kota Pariaman, kegiatan dilaksanakan pada Selasa 13 Desember 2011.

Dengan tujuan untuk memberikan pengenalan pertama terhadap UU NO 5 Tahun 1999 dan KPPU RI maka tema dan materi yang disampaikan adalah substansi UU No 5  Tahun 1999 dan KPPU RI. Ibu Kurnia Sya’ranie selaku Sekretaris Jenderal Sekretariat KPPU RI dalam sambutan pembuka menyampaikan harapan pertumbuhan Kota Pariaman agar dapat sejalan selaras dengan nilai-nilai persaingan sehat artinya pertumbuhan ekonomi yang dibangun atas dasar persaingan usaha sehat akan lebih meningkatkan kesejahteraan rakyat secara merata.
Dalam kegiatan ini, Kepala KPD Medan Bapak Gopprera Panggabean dan Bapak Muhamad Syukri selaku Kepala Bappeda Kota Pariaman sebagai pemateri utama dengan moderator Ibu Dewi Sita Yuliani selaku Kepala bagian Notifikasi sekretariat KPPU RI. Dalam sesi diskusi sedikit banyak teridentifikasi permasalahan-permasalahan persaingan usaha tidak sehat, khususnya di Kota Pariaman. Terhadap kondisi tersebut maka diharapkan para pemangku kepentingan KPPU RI  Kota Pariaman berpartisipasi aktif memberikan laporan secara resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPPU RI. Hal yang selalu menarik adalah terjadinya persaingan semu yang harus ditelisik lebih untuk menemukan bukti-bukti persaingan usaha tidak sehat sehingga dapat diproses sebagaimana Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU RI.
Namun demikian untuk membangun pemahaman yang sama terhadap laporan yang dapat ditindaklanjuti telah disampaikan perihal ‘Bagaimana cara melapor  secara benar dan resmi ” dan adanya pengecualian dari UU terhadap kegiatan dalam kategori usaha kecil dan menengah. Pemahaman awal ini perlu disampaikan, terlebih perihal  laporan yang telah disampaikan tidak dapat dicabut atau ditarik kembali.  Hal ini dimaksudkan untuk membangun pengertian pada khalayak khususnya para pemangku kepentingan agar tidak salah paham terhadap kewenangan dan kompetensi ranah hukum KPPU RI.
Kegiatan yang dihadiri sebanyak 84 (delapan puluh empat) peserta yang terdiri dari perwakilan Kejaksaan Negeri, Kapolresta, Kodim, Bank Nagari, Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota pariaman serta awak media tersebut ditutup dengan ramah tamah dan makan siang bersama.  Pada kesempatan tersebut para awak media dari harian lokal, tabloid maupun radio mewancarai Kepala KPD Medan terhadap kondisi persaingan usaha sebagaimana yang terjadi di wilayah kerja KPD Medan.