Akuisisi Microsoft terhadap Skype tidak perlu notifikasi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasarkan pasal 28 dan 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat (UU No.5/1999) jo PP No. 57 tahun 2010 tentang Penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (PP No.57/2010) menyatakan bahwa akuisisi microsoft terhadap skype tidak perlu pemberitahuan (notifikasi) karena akumulasi aset di Indonesia dari akuisisi 2 (dua) perusahaan ini tidak sampai 2,5 triliun rupiah.
Pasal 5 PP No. 57/2010 mensyaratkan bahwa transaksi akuisisi (pengambilalihan saham) yang melebihi akumulasi aset 2,5 triliun rupiah harus dilakukan Pemberitahuan (notifikasi) kepada KPPU dalam 30 hari kerja sejak transaksi ini efektif secara yuridis. Akuisisi ini juga berlaku untuk akuisisi asing yaitu akuisisi yang dilakukan di luar yurisdiksi Indonesia namun (1) kedua perusahaan memiliki afiliasi usaha di Indonesia atau (2) satu perusahaan memiliki afiliasi di Indonesia sementara produk pihak lainnya dijual di Indonesia dan (3) akuisisi ini berdampak langsung pada pasar Indonesia (Peraturan Komisi Nomor 10 Tahun 2011) Atas dasar kewenangan sebagaimana diatur dalam pasal 30 jo 36 (b) UU No.5/1999 tentang kewenangan pengawasan, KPPU sejak tanggal 31 Oktober 2011 telah meminta klarifikasi kepada pihak pengambil alih (microsoft indonesia) atas kebenaran akuisisi yang telah dilaksanakan perusahaan prinsipalnya di Amerika Serikat sekaligus untuk meminta penjelasan awal tentang potensi diwajibkannya akuisisi ini dilakukan Pemberitahuan ke KPPU.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi data yang KPPU dapatkan, KPPU menyimpulkan bahwa akuisisi ini tidak perlu dilakukan pemberitahuan karena meskipun kualifikasi akuisisi asing terpenuhi, nilai aset yang terakumulasi di Indonesia dari akuisisiini tidak sampai mencapai threshold minimal diwajibkannya suatu akuisisi dilakukan Pemberitahuan ke KPPU.
Sebagaimana dimaklumi, berdasarkan PP No. 57/2010, setelah proses Pemberitahuan (notifikasi) para pihak proses berikutnya adalah Penilaian awal dan Penilaian Menyeluruh sebelum akhirnya Komisi mengeluarkan Pendapat Komisi tentang ada tidaknya potensi praktek monopoli atau persaingan tidak sehat dari suatu akuisisi. Tentu saja, dalam konteks microsoft-skype ini, dengan tidak diperlukannya Pemberitahuan maka KPPU tidak akan melaksanakan proses Penilaian.
Meskipun demikian, oleh karena proses ini merupakan bagian dari kegiatan penggunaan kewenangan sebagaimana pasal 36 UU No. 5/1999, KPPU tidak melepaskan tugas dan kewenangannya untuk tetap melakukan pengawasan bilamana pasca akuisisi ini muncul perilaku usaha yang berpotensi melanggar larangan praktek monoipoli seperti perjanjian eklusif (pasal 15),penyalahgunaan posisi dominan (pasal 25) atau penguasaan pasar (pasal 19) di belakang hari.