Akuisisi Perusahaan KP oleh Anak Usaha United Tractors


Komisi Pengawas Persaingan Usaha berdasarkan tugas yang diatur dalam  pasal 28 dan 29  UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang  Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP No.57/2010) dan Peraturan Komisi Nomor 10 tahun 2011 (Perkom No.10/2011) mengeluarkan PENDAPAT NOMOR A12611 TENTANG PENGAMBILALIHAN SAHAM PERUSAHAAN PT ASMIN BARA BRONANG DAN PT ASMIN BARA JAAN OLEH PT PAMAPERSADA NUSANTARA yang menyatakan bahwa tidak ada dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh adanya Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Asmin Bara Bronang dan PT Asmin Bara Jaan oleh PT Pamapersada Nusantara.
PT Pamapersada adalah perusahaan yang 99,9 % sahamnya dimiliki oleh PT United Tractors  Tbk. dan bergerak dalam bidang kontraktor pertambangan seperti Batubara, Emas, Quarry dan sebagainya serta mengerjakan kontruksi bendungan, pengerjaan jalan serta berbagai proyek penggalian bumi dan transportasi sementara PT Asmin Bara Bronang  dan PT Asmin Bara Jaan adalah dua perusahaan yang ABB bergerak dalam bidang pertambangan dan memiliki Kuasa Penambangan (KP) di Kalimantan Tengah.
Pendapat KPPU yang ditandatangani oleh Nawir Messi (Ketua KPPU) ini merupakan kesimpulan dari 2 (dua) rangkaian proses yaitu (1) Pemberitahuan (notifikasi) terhadap  pihak yang mengakuisisi dan (2) Penilaian Komisi. Pemberitahuan (notifikasi) dilakukan oleh PT Pamapersada Nusantara kepada KPPU pada tanggal 22 Agustus 2011 dan dinyatakan lengkap pada tanggal 12 September 2011. Pada rentang waktu 22 Agustus 2011 hingga tanggal 12 September 2011, PT Pamapersada Nusantara melengkapi dokumen yang diminta dimana Komisi (pada akhir masa pemeriksaan dokumen ini) melalui Surat Penetapan 62/KPPU/Pen/IX/2011 tanggal 12 September 2011 menyatakan melakukan Penilaian atas Pemberitahuan ini mengingat transaksi telah memenuhi batasan (threshold) omset dan asset minimal dilakukannya Penilaian. Pasal 5 (2) PP 57/2010 menyatakan bahwa suatu transaksi akuisisi akan diadakan Penilaian apabila : (a). asset gabungan dari transaksi ini melebihi Rp. 2,5 triliun rupiah dan atau (b). omset gabungan melebihi Rp. 5 triliun.
Dalam proses pemeriksaan dokumen diketahui bahwa Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Asmin Bara Bronang dan PT Asmin Bara Jaan oleh PT Pamapersada Nusantara ini memiliki nilai asset gabungan hasil Pengambilalihan Saham PT Asmin Bara Bronang dan PT Asmin Bara Jaan oleh PT Pamapersada Nusantara sebesar Rp 16.258.350.942.354,- (Enam Belas Triliun Dua Ratus Lima Puluh Delapan  Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) sehingga ketentuan Pasal 5 ayat (2) PP 57/2010 ini terpenuhi.
Dalam proses Penilaian yang berlangsung sejak tanggal 12 September 2011-10 Januari 2012, Komisi terlebih dahulu melihat (a) pasar bersangkutan (relevant market) dan (b) konsentrasi pasar serta (c) checklist justifikasi.  Dalam konteks pasar bersangkutan, setelah melalui pengumpulan data, Komisi mengidentifikasi pasar bersangkutan dari penilaian ini, pasar produk batubara di seluruh wilayah Indonesia dengan menggunakan pendekatan analisis cadangan batubara dan dilakukan penilaian checklist justifikasi bilamana konsentrasi pasar yang ada sebelum akuisisi adalah melebihi batas 1800 HHI (Hirschman-Herfindahl Index) dengan perubahan konsentrasi melebihi 150.HHI (Hirschman-Herfindahl Index) adalah standar konsentrasi pasar yang diperoleh dari jumlah atau gabungan dari kuadrat pangsa pasar masing-masing kompetitior (pelaku usaha pada pasar bersangkutan) dimana dalam konteks ini, perhitungan HHI terhadap cadangan batubara sebelum dan setelah akuisisi berada pada tingkat konsentrasi pasar kurang dari 1800, maka transaksi akuisisi tidak akan mengubah struktur pasar yang telah ada sebelumnya.
Dari hasil penilaian tersebut, KPPU menyimpulkan, yaitu : (1) pasar bersangkutan pada penilaian ini adalah pasar produk batubara di seluruh wilayah Indonesia, dengan menggunakan pendekatan analisis cadangan batubara, (2) bahwa tidak terdapat kekhawatiran adanya dugaan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat di pasar batu bara pasca terjadinya akuisisi saham PT Asmin Bara Bronang dan PT Asmin Bara Jaan oleh PT Pamapersada Nusantara, (3) bahwa pendapat Komisi hanya terbatas pada proses akuisisi saham PT Asmin Bara Bronang dan PT Asmin Bara Jaan oleh PT Pamapersada Nusantara.
Berdasarkan kesimpulan sebagaimana diuraikan di atas, Komisi berpendapat tidak ada dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh  akuisisi PT Asmin Bara Bronang dan PT Asmin Bara Jaan oleh PT Pamapersada Nusantara. “Pendapat Komisi ini adalah Pendapat ke-15 KPPU terkait notifikasi dan pemberitahuan merger sejak memberlakukan PP No. 57 Tahun 2010” kata Junaidi, kepala Biro Humas dan Hukum KPPU.
Detail atas pendapat ini dapat dilihat pada:  https://www.kppu.go.id/id/merger/daftar-notifikasi/publikasi-pemberitahuan/