KPPU tidak mengawasi Pelaksanaan UU Penyiaran
Dalam kesempatan memberikan penjelasan sebagai Pihak Terkait dalam Pengajuan permohonan Judicial Review terhadap Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) terhadap Pasal 28 huruf d dan f serta Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (19 Desember 2012), KPPU menyatakan bahwa Komisi Negara ini hanya bertugas dan berwenang menguji aspek persaingan dari suatu monopoli atau konsentrasi pasar yang terbentuk dan tidak memiliki wewenang mengawasi pelaksanaan UU Penyiaran.
KPPU yang dibentuk berdasarkan dan untuk menilai pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha) dan mempunyai tugas dan wewenang utama melaksanakan penegakan hukum dan menyampaikan saran dan pertimbangan kebijakan persaingan kepada Pemerintah.
Dalam melaksanakan tugas Penegakan Hukum terkait Industri Penyiaran, KPPU telah mengeluarkan Putusan dan Pendapat Komisi yaitu berupa:
- Putusan No. 03/KPPU-L/2008 tentang dugaan pelanggaran terhadap Pasal 16 dan Pasal 19 huruf a dan huruf c UU No. 5 Tahun 1999 berkaitan dengan Hak Siar Barclays Premier League (Liga Utama Inggris) musim 2007-2010, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena dikuatkan Mahkamah Agung melalui Putusan No. 225 K/Pdt.SUS/2009 tertanggal 28 Mei 2009; telah menguatkan Putusan KPPU tersebut.
- Pendapat Komisi No. A11911 tanggal 24 November 2011 terkait dengan pengambilalihan saham perusahaan PT Indosiar Karya Media Tbk. (IDKM) oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. (EMTek) yang pada intinya menyatakan bahwa meskipun konsentrasi gabungan yang terbentuk dari akuisisi ini telah memenuhi threshold konsentrasi gabungan untuk pasar jasa penayangan program melalui televisi free to air yang diukur berdasarkan pendapatan iklan yaitu diatas 1800 Hirscman-Herfindahl Index (HHI), KPPU berpendapat bahwa tidak ada dugaan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan karena akuisisi ini memiliki justifikasi yaitu tidak menimbulkan hambatan persaingan, meningkatkan efisiensi, dan kecilnya potensi perilaku kolutif.
Berdasarkan pada pertama, pasal-pasal substansi UU Persaingan Usaha yang meliputi bab tentang perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, dan Penyalahgunaan Posisi Dominan dan Kedua, penerapan hukum oleh KPPU terkait dengan usaha industri penyiaran sebagaimana ternyata dalam beberapa Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau Pendapat Komisi di atas maka KPPU menegaskan bahwa KPPU dan UU Persaingan Usaha tidak melarang monopoli dan penguasaan pasar dominan pelaku usaha dalam suatu pasar bersangkutan (relevant market) tertentu incasu di industri penyiaran, melainkan melarang penyalahgunaan posisi dominan suatu pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
KPPU dalam memeriksa dan memutus perkara akan menguji isu hukum pada: apakah posisi monopoli atau dominan pelaku usaha dalam pasar bersangkutan (relevant market) tertentu telah disalahgunakan untuk menghambat pesaing, merugikan konsumen atau menghilangkan efisiensi usaha.
Apabila diperhatikan, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (selanjutnya disebut ‘UU Penyiaran’) incasu Pasal 18 yang mengatur “Pemusatan Ijin Kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta pada satu orang atau satu badan hukum, baik di wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi ” dan Pasal 34 ayat (4) yang menentukan bahwa “Ijin Penyelenggaraan Penyiaran dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain” pada dasarnya adalah pasal-pasal tentang Pembatasan pemusatan kepemilikan (monopoli/posisi dominan) dan larangan pengambilalihan Lisensi dalam industri penyiaran (yang terkait dengan jaminan implementasi konsep diversity of content dan diversity of ownership). Hal-hal yang apabila dikaitkan dengan UU Persaingan Usaha tidaklah menjadi isu hukum yang akan diperiksa baik dalam proses penanganan perkara maupun dalam analisis terhadap Notifikasi Merger.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa, KPPU hanya bertugas dan berwenang menguji aspek persaingan dari suatu monopoli atau konsentrasi pasar yang terbentuk sebagaimana diatur dalam UU Persaingan Usaha dan tidak pada permasalahan atau melarang pemusatan kepemilikan, lisensi penyiaran dan atau content siaran lembaga penyiaran sebagaimana termuat dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4)UU Penyiaran. Jadi tidak tepat bila ada pendapat yang menyatakan bahwa Putusan atau pendapat Komisi terkait akuisisi di industri penyiaran melanggar UU Penyiaran.