Pembacaan Putusan Perkara Pembangunan Pelabuhan Laut Samboja

Pembacaan Putusan
Tender Pembangunan Pelabuhan Laut Samboja, Pembangunan Pelabuhan Terpadu di Kecamatan Kota Bangun, Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2009

Kamis, 19 Januari 2012, KPPU telah membacakan Putusan Perkara Nomor 09/KPPU-I/2011 yaitu tentang Dugaan Pelanggaran terhadap Pasal 22 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang  Nomor 5 Tahun 1999 dalam Tender Pembangunan Pelabuhan Laut Samboja di Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2009. Majelis Komisi dalam perkara ini terdiri dari Tresna P. Soemardi, S.E., M.S. sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Ir. H. Ahmad Ramadhan Siregar, M.S. dan Erwin Syahril, S.H masing-masing sebagai Anggota Majelis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, maka pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran dan ditetapkan sebagai Terlapor adalah sebagai berikut:

  1. PT Budiindah Muliamandiri, sebagai Terlapor I;
  2. PT Triperkasa Aminindah, sebagai Terlapor II;
  3. PT Tanjung Nusa Persada, sebagai Terlapor III;
  4. PT Penata Karya Keluarga Utama, sebagai Terlapor IV;
  5. PT Kharisma Tropisindo Makmur Abadi, sebagai Terlapor V;
  6. Panitia Tender Pekerjaan Pembangunan Laut Samboja, Pembangunan Pelabuhan Terpadu di Kecamatan Kota Bangun di Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2009, sebagai Terlapor VI.

Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa, Majelis Komisi berkesimpulan:

  1. Bahwa telah terjadi persekongkolan horizontal diantara Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V dalam bentuk penyusunan dokumen secara bersama-sama untuk memenangkan Terlapor I dalam proses tender;
  2. Bahwa telah terjadi persekongkolan horizontal diantara Terlapor III dan Terlapor IV untuk memenangkan Terlapor I dalam bentuk kesengajaan untuk memberikan penawaran yang lebih tinggi dari Terlapor I untuk memfasilitasi Terlapor I memenangkan tender;
  3. Bahwa dugaan persekongkolan diantara Terlapor I, Terlapor III dan Terlapor V yang dilakukan berdasarkan dugaan kemiripan tulisan penandatanganan daftar hadir pendaftaran dan pengambilan dokumen tidak terbukti;
  4. Bahwa Majelis Komisi menyimpulkan bahwa nomor seri jaminan penawaran yang berurutan dan/atau berdekatan serta materai yang tidak dibubuhi tanggal sesuai dengan perintah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai diantara para Terlapor merupakan upaya untuk melakukan kerjasama antara para Terlapor untuk memenangkan Terlapor I dalam proses tender;
  5. Bahwa Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi persekongkolan horizontal diantara Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, dan Terlapor V untuk memenangkan Terlapor I dalam proses tender;
  6. Bahwa Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi persekongkolan vertikal yang dilakukan oleh Terlapor VI untuk memenangkan Terlapor I dalam tender.

Berdasarkan alat bukti, fakta serta kesimpulan selama proses persidangan, maka Majelis Komisi memutuskan :

  1. Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, dan Terlapor VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999;
  2. Melarang Terlapor I untuk mengikuti setiap proses tender yang bersumber dari APBN dan APBD di Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
  3. Melarang Terlapor II dan Terlapor IV untuk mengikuti setiap proses tender yang bersumber dari APBN dan APBD di Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur selama 1 (satu) tahun terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
  4. Melarang Terlapor III dan Terlapor V untuk mengikuti setiap proses tender yang bersumber dari APBN dan APBD di Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur selama 2 (dua) tahun terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Terlapor I, membayar denda sebesar Rp 2.316.600.000,00 (dua miliar tiga ratus enam belas juta enam ratus ribu rupiah);
  6. Menghukum Terlapor II, membayar denda sebesar Rp 473.850.000,00 (empat ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
  7. Menghukum Terlapor III, membayar denda sebesar Rp 579.150.000,00 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah);
  8. Menghukum Terlapor IV, membayar denda sebesar Rp 473.850.000,00 (empat ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
  9. Menghukum Terlapor V, membayar denda sebesar Rp 579.150.000,00 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah).

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dinyatakan terbuka untuk umum di Gedung Kantor Perwakilan Daerah KPPU,  Gedung BRI Lt. 8, Jl. SudirmanNo. 37, Balikpapan, 76112.
Balikpapan, 19 Januari 2012
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia
Disetujui untuk dipublikasikan
No. 03/HUM/I/2012
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum
Ahmad Junaidi
Keterangan Pasal :
Pasal 22 :
“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.
Press release ini bukan merupakan bagian dari Putusan Perkara Nomor 09/KPPU-I/2011, dan apabila terdapat perbedaan maka harus mengacu kembali kepada Putusan Perkara Nomor 09/KPPU-I/2011.