Audiensi Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara Terkait Sosialisasi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan KPPU RI serta Harmonisasi Kebijakan di Sektor Industri Pertanian
Dalam rangka meningkatkan kerjasama dan hubungan dengan para stake holder khususnya instansi pemerintahan KPD Medan pada Kamis (01/03) melakukan audiensi dalam rangka sosialisasi UU No.5 Tahun 1999 dengan Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara, Bapak M.Roem menyambut dengan antusias kedatangan Tim dari KPPU KPD Medan. Dalam sambutannya Beliau mengenalkan para kepala Bagian dan kepala UPT yang ada di dinas Pertanian. Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara sendiri terdiri atas kurang lebih 800 pegawai dengan 15 kepala UPT, sehingga menurut Beliau sangat penting dan bermanfaat apabila setiap pejabat dilingkungan Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara memiliki wawasan yang cukup luas perihal pengelolaan keuangan Negara dalam rangka untuk meminimalisir dan mengantisipisai penyalahgunaan keuangan Negara dan juga dalam rangka menjalin kerjasama dengan instansi-instansi terkait.
Bapak Gopprera Panggabean selaku Kepala KPD Medan menyampaikan bahwa KPPU dalam pelaksanaan tugasnya tidak dapat berjalan sendiri, untuk itu diperlukan kerjasama dan jalinan komunikasi yang baik dengan para stake holder termasuk salah satunya Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara, yang kedua selain penegakan hukum salah satu tugas KPPU adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah terkait kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah agar kebijakan yang diterbitkan selaras dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Terkait pemberian Saran dan Pertimbangan KPPU pernah menyampaikan saran kepada Gubernur Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara terkait Perda No.6 Tahun 1998 tentang Pengadaan Barang Cetakan dan Alat Tulis Keperluan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara yang memberikan prioritas kepada salah satu Perusahaan dalam penyediaan Barang cetakan dan ATK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Penunjukan salah satu Perusahaan Daerah tertentu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat bahkan menghilangkan unsur persaingan dalam pengadaan barang cetakan dan alat tulis kantor untuk instansi/lembaga/unit kerja Pemerintah Daerah. Selain itu KPPU juga pernah memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta terkait kebijakan penunjukan rumah potong ayam. Hal ini juga tidak sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, KPPU menyarankan agar persaingan dilakukan bukan berdasarkan jumlah namun berdasarkan standar (SNI 01-6160-1999 tentang Rumah Potong Unggas) sehingga siapa saja dapat membuka usaha Rumah Potong namun harus memenuhi standar (SNI 01-6160-1999 tentang Rumah Potong Unggas).
Oleh karena itu untuk mencegah hal-hal tersebut maka KPPU sebagai lembaga yang diberi tugas untuk memberikan Saran dan Pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang tidak sesuai Undang-Undang No.5 Tahun 1999 dalam hal ini KPD Medan melakukan identifikasi permasalahan persaingan usaha yang tidak sehat ke instansi – instansi pemerintah melalui audiensi sebagai upaya dalam pemberian advokasi dari sisi persaingan usaha agar peraturan yang diterbitkan tidak bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999. Beliau juga menyampaikan bahwa dalam UU No. 5 Tahun 1999 mengandung materi yang terdiri dari perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, posisi dominan, tentang lembaga KPPU dan ketentuan – ketentuan lain dan hampir 70% proses penegakan hukum yang paling banyak ditangani oleh KPPU adalah perihal persekongkolan khususnya terkait dengan tender yang dilakukan di instansi – instansi pemerintah. Bapak Kepala KPD menegaskan bahwa pada umumnya persekongkolan tersebut telah dimulai sejak tahap perencanaan hingga ke tahap penentuan pemenang, seperti membuat kesepakatan yang mengarah kepada persekongkolan seperti meloloskan pengusaha tertentu pada tahap evaluasi meskipun tidak memenuhi persyaratan yang diminta dalam dokumen tender atau lelang tersebut. Namun demikian KPPU juga tidak terlepas dari kritikan, hal ini dikarenakan kewenangan yang dimiliki oleh KPPU mulai dari tingkat penyelidikan, penuntutan hingga penjatuhan sanksi oleh majelis komisi. Hal ini membuat KPPU dianggap sebagai sebuah lembaga yang superbody.
Menanggapi hal tersebut Bapak M.Roem, Kepala Dinas Pertanian Propinsi Sumatera Utara meminta kepada seluruh jajarannya khususnya panitia pengadaan dan para pejabat eselon III untuk memperhatikan dengan benar aturan-aturan dalam pelaksanaan tender atau lelang sehingga tidak bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Beliau juga menyampaikan kepada seluruh pejabat yang hadir supaya memperhatikan UU No. 5 Tahun 1999 dalam pelaksanaan tender atau lelang supaya UU tersebut juga dijadikan acuan dalam proses tender, sebab berdasarkan pengalaman Beliau bahwa dalam pelaksanaan tender tersebut terkadang tidak semudah yang dibayangkan sebagai contoh Beliau pernah ikut sebagai Panitia Pengadaan jagung senilai 12 Milyar namun dalam pelaksanaannya tidak semudah itu untuk mengadakan jagung tersebut dikarenakan varietas jagung tersebut berbeda-beda dan permintaan petani juga berbeda – beda namun di penawaran tidak disebutkan perihal varietas jagung yang boleh diadakan. Oleh karena itu Beliau melakukan diskusi dengan BPKP dan KPPU agar kemudian tidak terjadi kekeliruan yang mengakibatkan kesalahan dalam pengelolaan keuangan negara. Untuk itu dalam menyikapi hal-hal seperti diatas atau apabila terdapat kendala di lapangan Beliau menyarankan kepada seluruh anggotanya untuk mengadakan diskusi ataupun konsultasi dengan pihak KPPU apabila ditemukan hal-hal yang dalam penerapannya dapat menimbulkan indikasi yang merugikan atau menimbulkan pertanyaan atau komplain dari masyarakat.
Sebelum mengakhiri pertemuan tersebut, Kepala KPD Medan juga menekankan bahwa KPPU dalam hal ini KPD Medan siap memberikan bantuan advokasi kepada Dinas Pertanian Sumut tidak hanya dalam pengadaan namun juga terkait kebijakan-kebijakan yang diterbitkan agar selaras dengan UU No. 5 Tahun 1999 selain itu Beliau juga menyampaikan bahwa dalam proses tender sebagaimana diatur dalam Perpres No. 54 tahun 2012 Panitia berhak menggugurkan pengusaha yang patut dicurigai atau terbukti mempunyai kesamaan data dan persesuaian dokumen penawaran sebab sering terjadi bahwa pengusaha memasukkan lebih dari satu dokumen penawaran dengan nama perusahaan yang berbeda padahal sesunguhnya dikerjakan secara bersama – sama atau oleh orang yang sama. Tindakan pencegahan itu akan lebih efektif agar di kemudian hari tidak timbul masalah setelah pengumuman pemenang lelang. Pada akhir audiensi Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara menyampaikan terimakasih atas kedatangan KPPU dan berharap ke depan dapat terjalin komunikasi yang lebih baik lagi dengan KPPU.