Audiensi KPD Medan dengan Pemerintah Kota Siantar

Sebagai salah   satu   upaya   untuk   mengintegrasikan   budaya persaingan   sehat ke   seluruh  lapisan  masyarakat , khususnya di lingkungan pemerintah, KPD Medan melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Siantar (06/03). Pada kesempatan tersebut KPPU diwakili oleh Kepala KPD Medan Gopprera Panggabean berserta jajaran staf.
Audiensi  dengan  pemerintah  Kota  Siantar  yang  dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris  Daerah dan Asisten  Administrasi  Umum dan  Pemerintahan  Bapak  Drs. Donver  Panggabean, Msi dan Bapak Jumadi, S.H. pada tanggal 6  Maret  2011. Dalam  kesempatan  ini Bapak  Gopprera  Panggabean selaku Kepala KPD Medan menyampaikan bahwa KPPU  dalam  pelaksanaan  tugasnya  tidak  dapat  berjalan sendiri, untuk itu diperlukan kerjasama dan  jalinan  komunikasi yang baik  dengan  para  stake  holder  termasuk  salah  satunya Pemerintah  Kota  Siantar,  yang  kedua  selain  penegakan hukum salah satu tugas KPPU adalah memberikan saran  dan  pertimbangan kepada   Pemerintah  terkait  kebijakan  yang  diterbitkan  oleh pemerintah  agar  kebijakan  yang  diterbitkan  selaras   dengan prinsip-prinsip persaingan  usaha  yang  sehat.
Dalam  audiensi Pemerintah  Kota  Siantar menanyakan perihal pembatasan Tower di Kota Siantar yang dirasakan sudah cukup banyak dan dapat merusak estetika kota  Siantar,  Beliau  berdiskusi  perihal  seandainya pembatasan diberlakukan apakah hal tersebut  tidak  bertentangan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
Kepala  KPD  Medan  menjelaskan  bahwa  pembatasan  tidak mutlak selalu bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999 namun yang paling penting untuk dikaji  adalah  manfaat  dan  tujuan  yang  hendak dicapai dengan pembatasan tersebut.  Tujuan dapat tercapai namun masyarakat ataupun pelaku usaha tidak dirugikan, untuk  itu  KPD Medan mengharapkan dalam setiap penyusunan  atau  dalam  membuat suatu peraturan atau  kebijakan dapat melibatkan  KPPU dalam hal ini KPD Medan untuk  melakukan kajian dari sisi persaingan usaha sehingga prinsip-prinsip persaingan yang sehat dapat terakomodir dengan baik dalam peraturan tersebut.
Selain itu Beliau juga menyampaikan bahwa  dalam UU No. 5  Tahun 1999   mengandung  materi  yang  terdiri  dari  perjanjian  yang dilarang,   kegiatan  yang  dilarang,  posisi  dominan,  tentang lembaga KPPU dan ketentuan-ketentuan yang lain  dan  hampir  70% proses  penegakan  hukum  yang paling banyak ditangani oleh KPPU adalah  perihal  persekongkolan  khususnya terkait dengan tender yang  dilakukan  di  instansi-instansi pemerintah.
Bapak Kepala KPD menegaskan bahwa persekongkolan tender dapat  terjadi  sejak tahap perencanaan hingga ke tahap  penentuan  pemenang,  seperti membuat persyaratan  yang mengarah kepada pelaku usaha tertentu, meloloskan pengusaha tertentu pada tahap evaluasi meskipun tidak memenuhi  persyaratan  yang  diminta  dalam  dokumen tender atau lelang tersebut. Bapak Gopprera Panggabean juga menegaskan bahwa dalam tender penawaran  terendah  bukan  berarti  harus  sebagai pemenang  namun  yang terpenting  adalah  kualitas  yang  mampu ditawarkan oleh Peserta Lelang serta dokumen penawarannya  sudah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, untuk  itu  sangat diharapkan supaya dalam pelaksanaan  tender di lingkungan  Pemko Siantar  memperhatikan  UU No. 5 Tahun 1999  dan  Perpres No. 54 tahun 2010 dan Beliau juga menyampaikan bahwa apabila diperlukan KPD Medan akan  selalu  siap  memberikan  bantuan  dan  advokasi kepada  Pemerintah  Kota  Siantar.
Sebagai penutup Bapak Sekda menyampaikan terimakasih atas  kedatangan  KPPU  KPD  Medan  dan berharap  ke depan  komunikasi  diantar  kedua belah pihak dapat terjalin dengan lebih baik lagi.