Dr. Sukarmi : Penguatan Internal dan Eksternal dalam Mendukung Tugas dan Fungsi KPPU
Dalam rentang waktu 11 Tahun sejak berdiri, KPPU telah berusaha untuk menguatkan kelembagaan dari sisi internal. Hal tersebut sangat penting untuk mendukung tugas dan fungsi KPPU dalam menegakkan hukum persaingan di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Dr. Sukarmi saat memberikan sambutan dalam Seminar Persaingan Usaha ’Penyusunan Regulasi Pemerintah Daerah dalam Perspektif Persaingan Usaha yang Sehat’ di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada tanggal 15 Maret 2012.
Dr. Sukarmi menjelaskan bahwa penguatan kelembagaan diatas dilakukan dengan menyempurnakan dan menerbitkan peraturan-peraturan bagi internal KPPU, antara lain Kode Etik Anggota KPPU, Tata tertib Anggota KPPU, Kelompok Kerja, dan pengaturan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KPPU.
Selain itu, KPPU juga telah menyelesaikan 26 buah Pedoman pelaksanaan UU No.5/1999 diantaranya pedoman Pasal 22 (persekongkolan tender), Pasal 47 (tentang sanksi), Pasal 50a (pengecualian perundang – undangan), Pasal 51 (monopoli BUMN), Pasal 1 angka 10 (pasar bersangkutan), Pasal 50b (Hak atas Kekayaan Intelektual), dan Pasal 28 – 29 (pra notifikasi merger).
Kelengkapan instrumen pengaturan internal pengaturan substansi UU No.5/1999 yang bersifat eksternal ditujukan untuk mendukung tugas dan kewenangan KPPU. Dukungan tersebut adalah untuk menjalankan tugas sebagai penegak hukum persaingan dalam mencapai tujuan Undang – undang yang antara lain adalah menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional. Hal tersebut Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dalam penanganan perkara, dapat dilihat korelasi positif antara putusan KPPU dengan peningkatan kesejahteraan dimaksud. Sebagai contoh dapat dikemukanan : Pertama, menjadikan pengadaan barang/jasa serta perolehan lisensi/konsesi usaha semakin transparan dan kompetitif. Kini, misalnya dalam pemberian alokasi hak konsesi, penggunaan spektrum frekuensi harus dilakukan melalui tender (Perpres No. 67/2005 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur). Contoh lain, pemerintah telah meminta KPPU untuk melakukan advokasi persaingan sehat untuk pelaksana tender, seperti dalam sektor jasa konstruksi, sehingga secara sistematis mengurangi potensi konspirasi dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Kedua, menjadikan harga barang/jasa semakin kompetitif. Sektor telekomunikasi khususnya jasa SMS menjadi contoh. Injeksi prinsip persaingan sehat setelah putusan KPPU tentang kartel SMS dalam bisnis ini menjadikan tarif SMS turun hingga kurang lebih 40-60 % yang secara tehnis berhasil menghentikan kerugian masyarakat yang sudah terakumulasi 2,827 trilun selama 4 tahun.
Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, KPPU telah melaksanakan 2 tugas utama yaitu penegakan hukum persaingan dan pemberian saran dan pertimbangan kepeda pemerintah terkait dengan kebijakan. Dalam penegakan hukum persaingan, KPPU telah menangani 1722 laporan dan mengadakan pemeriksaan sebanyak 274 perkara dan memutus 210 putusan serta 51 Penetapan dengan perkara berjalan untuk tahun 2012 ini sebanyak 13 perkara.
KPPU telah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah sebanyak 103 terkait dengan kebijakan pemerintah dan sebagian besar diantaranya telah dilaksanakan oleh pemerintah.
Sedangkan dalam kaitannya dengan Penyelenggaran Seminar Persaingan Usaha, Dr. Sukarmi berharap dengan adanya seminar persaingan usaha tersebut muncul interpretasi dan pemahaman yang sama antara KPPU dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat terhadap ketentuan UU No. 5 Tahun 1999. Hal tersebut pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah khususnya Provinsi NTB, Kotamadya Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Lombok Utara yang berkesinambungan dan juga persaingan yang sehat.
Persaingan yang sehat dapat mendorong inovasi, mendorong ketersediaan barang/jasa pada tingkat harga yang sesuai. Kondisi ideal tersebut hanya bisa terwujud jika didukung dengan kebijakan pemerintah yang selaras dan harmonis yang beranjak dari upaya meningkatkan efisiensi ekonomi seraya melindungi kepentingan umum.