Mahkamah Agung menguatkan putusan KPPU

Mahkamah Agung melalui website resminya (9/3/2012) menyatakan bahwa permohonan kasasi atas Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No 01/KPPU/2010/PN.TnG pada tanggal 5 Januari 2011 yang menguatkan putusan KPPU oleh para terlapor (PT Spectra Jasindo/I, panitia/II dan dan PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Soekarno Hatta/Terlapor III), ditolak. Ini berarti Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung menguatkan putusan KPPU terkait tender jasa cleaning service (CS) senilai Rp. 10. 643.676. 000 (sepuluh miliar enam ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh enam) di Terminal 1( IA, 1B,IC) dan terminal 2 Bandara Soekarno Hatta Tahun 2008 ini.
KPPU belum menerima salinan putusan dimaksud. Meskipun demikian, sebagaimana dimaklumi, Putusan KPPU No. 16/KPPU-L/2009 tentang Pelelangan Pekerjaan Jasa Kebersihan (Cleaning Service) di Terminal 1 A, 1 B dan 1 C Bandara Soekarno Hatta Tahun 2008 diputus KPPU pada tanggal 5 Maret 2010 dengan diktum yaitu;

  1. Menyatakan Terlapor I, PT Spectra Jasindo, Terlapor II, Panitia Pelelangan Pekerjaan Jasa Kebersihan (Cleaning Service) di Terminal 1 A, 1 B dan 1 C Bandara Soekarno Hatta Tahun 2008 dan Terlapor III, PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Soekarno Hatta terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
  2. Menghukum Terlapor I, PT Spectra Jasindo, tidak boleh mengikuti tender di PT. Angkasa Pura II (Persero) selama 1 (satu) tahun;
  3. Memerintahkan kepada PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Soekarno Hatta agar melaksanakan tender pekerjaan jasa kebersihan (cleaning service) di Terminal 1 A dan Terminal 1 B untuk pekerjaan Tahun 2010.

Dalam putusan KPPU tersebut , Majelis Komisi yang dipimpin oleh Erwin Syahril, M. Nawir Messi dan Yoyo Arifardhani sebagai Anggota Majelis Komisi menyatakan bahwa telah terjadi persekongkolan tender secara vertikal antara peserta tender denganpihak lain dimana Terlapor I, PT. Spectra Jasindo, melakukan tindakan Post Bidding dan Terlapor II, Panitia Pelelangan Pekerjaan Jasa Kebersihan (Cleaning Service) di Terminal 1 A, 1 B dan 1 C Bandara Soekarno Hatta Tahun 2008 dan Terlapor III, PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Soekarno Hatta telah memfasilitasi tindakan Post Bidding yang dilakukan PT. Spectra Jasindo ini.
Penguatan Putusan tersebut secara substansi membuktikan bahwa MA setuju dengan due process of law  dalam proses pemeriksaan dan penerapan pasal 22 yang telah dilakukan KPPU.
Di samping itu, penguatan ini juga menunjukkan bahwa semakin banyak jumlah putusan KPPU yang dikuatkan oleh MA dan Pengadilan Negeri. Untuk dimaklumi, hingga putusan MA ini, berarti  76% atau 45 dari 59 putusan KPPU yang diajukan kasasi dikuatkan oleh MA sementara untuk tingkat Pengadilan Negeri,  55% atau 47 dari 85 putusan KPPU yang diajukan Upaya Keberatan dikuatkan oleh PN.
KPPU memberikan apresiasi yang tinggi atas putusan MA ini dan hal ini menjadi dorongan berharga bagi KPPU untuk terus membangun terciptanya persaingan usaha yang sehat   sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.
Penguatan Putusan tersebut secara substansi membuktikan bahwa MA setuju dengan due process of law  dalam proses pemeriksaan dan penerapan pasal 22 yang telah dilakukan KPPU. Di samping itu, penguatan ini juga menunjukkan bahwa semakin banyak jumlah putusan KPPU yang dikuatkan oleh MA dan Pengadilan Negeri. Untuk dimaklumi, hingga putusan MA ini, berarti  76% atau 45 dari 59 putusan KPPU yang diajukan kasasi dikuatkan oleh MA sementara untuk tingkat Pengadilan Negeri,  55% atau 47 dari 85 putusan KPPU yang diajukan Upaya Keberatan dikuatkan oleh PN.
KPPU memberikan apresiasi yang tinggi atas putusan MA ini dan hal ini menjadi dorongan berharga bagi KPPU untuk terus membangun terciptanya persaingan usaha yang sehat   sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.