KPPU Mengeluarkan Draft Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999

Untuk  menjamin  persaingan  usaha  yang  sehat,  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menerbitkan Undang-Undang  Republik  Indonesia No. 5  Tahun 1999  tentang  Larangan  Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut “UU No. 5/1999”). Pelaksanaan UU No. 5/1999  yang  efektif  diharapkan dapat  memupuk budaya berbisnis yang sehat sehingga dapat terus menerus mendorong dan meningkatkan daya saing di antara pelaku usaha. Salah satu tujuan  diberlakukannya  UU No. 5/1999 adalah untuk memastikan bahwa mekanisme pasar bekerja dengan baik  dan konsumen menikmati hasil dari proses persaingan yang berjalan dengan sehat.
Dalam UU No. 5/1999 diatur mengenai larangan perjanjian, kegiatan, dan penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengarah pada persaingan usaha  tidak  sehat. Salah  satu  kegiatan  yang dilarang adalah penguasaan pasar,  sebagaimana  diatur  dalam Pasal 19. Perlu dipahami bahwa tujuan  dari  setiap  pelaku  usaha  yang  rasional adalah  untuk  memaksimalkan  keuntungan perusahaan dengan cara mengembangkan usahanya semaksimal mungkin atau menjadi  yang  terbaik di bidang usahanya. Tujuan ini akan mendorong  setiap  pelaku  usaha  berupaya  meningkatkan kinerja   dan  daya  saingnya  melalui  inovasi dan efisiensi  sehingga  lebih  unggul  dari pesaingnya. Apabila berhasil, maka pelaku usaha tersebut akan memperoleh kedudukan yang kuat (posisi dominan) dan/atau memiliki kekuatan pasar  (market power)  yang  signifikan di pasar bersangkutan.  Dengan keunggulan relatif tersebut, pelaku usaha akan mampu  untuk  menguasai pasar bersangkutan atau dapat mempertahankan kedudukannya yang kuat di pasar bersangkutan.

DRAFT PEDOMAN PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 19UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 1999 TENTANGLARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Untuk  menjamin  persaingan  usaha  yang  sehat,  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menerbitkan Undang-Undang  Republik  Indonesia No. 5  Tahun 1999  tentang  Larangan  Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut “UU No. 5/1999”). Pelaksanaan UU No. 5/1999  yang  efektif  diharapkan dapat  memupuk budaya berbisnis yang sehat sehingga dapat terus menerus mendorong dan meningkatkan daya saing di antara pelaku usaha. Salah satu tujuan  diberlakukannya  UU No. 5/1999 adalah untuk memastikan bahwa mekanisme pasar bekerja dengan baik  dan konsumen menikmati hasil dari proses persaingan yang berjalan dengan sehat.
Dalam UU No. 5/1999 diatur mengenai larangan perjanjian, kegiatan, dan penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengarah pada persaingan usaha  tidak  sehat. Salah  satu  kegiatan  yang dilarang adalah penguasaan pasar,  sebagaimana  diatur  dalam Pasal 19. Perlu dipahami bahwa tujuan  dari  setiap  pelaku  usaha  yang  rasional adalah  untuk  memaksimalkan  keuntungan perusahaan dengan cara mengembangkan usahanya semaksimal mungkin atau menjadi  yang  terbaik di bidang usahanya. Tujuan ini akan mendorong  setiap  pelaku  usaha  berupaya  meningkatkan kinerja   dan  daya  saingnya  melalui  inovasi dan efisiensi  sehingga  lebih  unggul  dari pesaingnya. Apabila berhasil, maka pelaku usaha tersebut akan memperoleh kedudukan yang kuat (posisi dominan) dan/atau memiliki kekuatan pasar  (market power)  yang  signifikan di pasar bersangkutan.  Dengan keunggulan relatif tersebut, pelaku usaha akan mampu  untuk  menguasai pasar bersangkutan atau dapat mempertahankan kedudukannya yang kuat di pasar bersangkutan.
Penerbitan Draft Pedoman Pasal 19 UU No.  5 Tahun  1999  ini  dimaksudkan  guna  mendapatkan feedback  yang sesuai dari para stakeholder dan masyarakat  terkait KPPU.  Diharapkan dengan adanya draft  ini stakeholder dan masyarakat  dapat   memberi masukan dan saran yang sesuai.
Draft pedoman tersebut dapat diunduh di sini.
Tanggapan   stakeholder   dan  masyarakat  sangat  diharapkan  guna  kemajuan bangsa.  Harap mengirimkan   feedback   dalam   30 hari   ke depan yakni paling lambat pada 5 April 2012 ke alamat email : [email protected].