Media Visit Harian Medan Bisnis : Media Sebagai Kekuatan Strategis dalam Membentuk Opini Publik

Media mempunyai peranan yang cukup besar dalam membentuk opini publik. Selain itu melalui media juga merupakan salah satu upaya edukasi yang cukup efektif untuk mensosialisasikan UU No. 5 Tahun 1999 ke masyarakat dan khususnya pemangku kepentingan. Dalam rangka membangun  interaksi yang positif antara KPPU dengan media massa serta dalam rangka menginterasikan budaya persaingan ke seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan perekonomian yang fair demi kesejahteraan rakyat,  KPD Medan melakukan media visit dengan Harian Medan Bisnis (16/03).

KPD Medan diterima oleh Pemimpin Redaksi Harian Medan Bisnis, Bersihar Lubis, Wakil Pemimpin Harian Medan Bisnis Sarsin Siregar, Paul Kusuma, Wakil Pemimpin Umum dan Reporter Medan Bisnis. Selaku Kepala KPD Medan, Gopprera Panggabean menyampaikan terimakasih atas kesediaan Harian Medan Bisnis menerima kedatangan tim KPD Medan. Hal tersebut disebabkan dalam menjalankan tugasnya KPPU tidak dapat berdiri sendiri dan bahwa kekuatan media sangat besar pengaruhnya dalam mempublikasi informasi kepada masyarakat luas.

Gopprera juga menyampaikan  supaya Harian Medan Bisnis dapat mempublikasikan tentang UU No. 5 Tahun 1999 dan KPPU  kepada masyarakat agar masyarakat semakin paham akan keberadaan KPPU. Selain itu pemerintah sebagai regulator juga sadar akan pentingnya persaingan usaha yang sehat, sehinggga peraturan yang diterbitkan sejalan dengan UU No. 5 Tahun 1999 bukan peraturan yang justru mendistorsi pasar. Sehingga apabila masyarakat atau pelaku usaha menemukan atau mengetahui adanya indikasi maupun dugaan pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999 dapat melapor ke KPPU.

Menurut Gopprera, untuk wilayah Sumatera Utara terkait masalah tender, sedikit ada keganjilan mengingat  laporan yang diterima oleh KPPU sedikit dan nilainya kecil-kecil.  Sementara di sisi lain berdasarkan data BPS pada tahun 2010 nilai pagu jasa konstruksi untuk wilayah Sumatera Utara sebesar 5,3 trilyun. Gopprera menyampaikan  harapannya dengan publikasi dan sosialisasi dari media, masyarakat dapat mengetahui perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, posisi dominan, tentang lembaga KPPU dan ketentuan-ketentuan yang lain yang tercantum dalam UU No. 5 Tahun 1999 dan  pemahaman tersebut hanya akan sampai ke masyarakat luas dengan bantuan dari media.

Gopprera menambahkan  bahwa saat ini hampir 70% perkara yang ditangani oleh KPPU adalah kasus tender. Sedangkan persekongkolan tender dapat terjadi sejak tahap perencanaan hingga ke tahap penentuan pemenang, seperti membuat persyaratan  yang mengarah kepada pelaku usaha tertentu, meloloskan pengusaha tertentu pada tahap evaluasi meskipun tidak memenuhi persyaratan yang diminta dalam dokumen tender atau lelang tersebut. Konspirasi dapat terlihat dari dokumen yang sama, map yg sama, bahkan kesalahan pengetikan yang sama.

KPPU  tidak hanya meneliti tentang persekongkolan tender saja meski sampai saat ini kasus tender yang paling banyak ditangani oleh KPPU.  KPPU juga melakukan penelitian terkait komoditi yang menguasai hajat hidup orang banyak dan apabila menemukan dugaan pelanggaran dapat dijadikan perkara inisiatif.  Saat ini permasalahan impor komoditi strategis seperti beras, jagung dan sebagainya di Medan mengancam keberadaan hasil produksi dalam negeri sebab harga produk impor jauh lebih murah.  Petani yang paling banyak merasakan dampak arus barang impor.  Kebutuhan pokok dan buah-buahan jauh lebih murah dibandingkan dengan harga produk yang dihasilkan oleh petani dalam negeri dan untuk melindungi petani dari permasalahan tersebut dibutuhkan political will dari pemerintah atau Kepala Daerah.

Bersihar Lubis selaku Pemimpin Redaksi Harian Medan Bisnis sependapat dengan Gopprera Panggabean bahwa terkait impor beras, jagung maupun komoditi yang lainnya sangat tergantung pada kebijakan dan keberanian Pemerintah, untuk itu Bersihar berharap KPPU dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan efektif agar kelak pengusaha lokal dan luar dapat bersaing di Indonesia jangan sampai pengusaha lokal tersingkir.  Beliau juga berharap supaya komunikasi antara KPPU dan Harian Medan Bisnis dapat terjalin lebih baik lagi.

Sedangkan Wakil Pemimpin Harian Medan Bisnis , Sarsin Siregar mengatakan bahwa KPPU memiliki peran yang sangat penting, sebab berkaitan dengan publik dan kesejahteraan rakyat. Meski tidak dipungkiri saat ini masih banyak pelanggaran -pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999 yang belum tersentuh oleh KPPU.  Sarsin berharap KPPU juga dapat meningkatkan komunikasi dan kerjasama dengan berbagai pihak agar UU No. 5 Tahun 1999 dapat berjalan dengan baik, sehingga KPPU tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum saja namun fungsi pengawasan yang dimiliki oleh KPPU dapat dilaksanakan juga secara efektif.