Kebijakan Persaingan Usaha Pro Persaingan Usaha Yang Sehat
MEDAN – Kamis 22 Maret 2012, KPPU KPD Medan mengadakan seminar Persaingan Usaha dengan tema “Kebijakan Persaingan Usaha yang Pro Persaingan Usaha yang Sehat” di Aula Sopo Bolon Hotel Niagara, Parapat, Sumatera Utara.Sebagai bagian dari kegiatan rutin KPPU RI yang bertujuan untuk mensosialisasikan Prinsip-prinsip Persaingan Usaha yang Sehat kepada masyarakat luas, maka dalam acara ini diundang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan DPRD dari 11 Kabupaten/Kota diantaranya dari Pematang Siantar, Simalungun, Karo, Dairi, Phakpak Barat, Humbahas, Tapteng, Taput, Tobasa, Sibolga dan Samosir serta dari media massa.Acara tersebut dibuka oleh Ibu Dra. Mislaini Saragih, Kepala Bagian Administrasi, Ekonomi dan Sumber Daya Alam Kabupaten Simalungun yang mewakili Bupati Simalungun yang berhalangan hadir. Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Bapak Benny Pasaribu selaku Komisioner KPPU RI sekaligus narasumber utama yang memaparkan substansi lahirnya UU No 5 / 1999 dan tugas wewenang KPPU RI, didampingi oleh Bapak Ahmad Djunaidi (Kabiro Humas KPPU RI) yang memaparkan tentang wewenang dan prosedur penanganan perkara di KPPU serta Bapak Gopprera Panggabean yang memaparkan Prinsip-prinsip dan Parameter Analisa Dampak Regulasi. Adapun paparan mengenai Implementasi kebijakan pemerintah daerah dan kaitannya dengan persaingan usaha yang sehat di Kabupaten Simalungun disampaikan Kabid Perdagangan Kabupaten Simalungun, Bapak Roland Batubara. Sedangkan bertindak sebagai moderator dalam seminar kali ini adalah Ibu R. Kurnia Sya’ranie (Sekjen KPPU RI).Dalam paparannya, Bapak Benny Pasaribu menjelaskan ada dua alasan mengapa persaingan usaha dibutuhkan. Pertama, alasan normatifnya sebagai bagian dari pelaksanaan sistem ekonomi Indonesia yang disusun melalui Pancasila dan UUD 1945, kedua, alasan rasionalnya adalah untuk menanggulangi dampak globalisasi dengan mendorong daya saing usaha. Sedangkan tujuan utama dari UU No. 5 / 1999 adalah menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Salah satu yang penting untuk dipahami bahwa UU No. 5 / 1999 adalah persaingan Sehat bukan persaingan bebas, di mana Membenarkan perlindungan kepentingan nasional (national interest) sebagaimana diatur pasal 33 (2) jis Pasal 3 (1) dan pasal 51 dengan kebijakan persaingan (competition policy).Dalam hal kebijakan pemerintah, KPPU menegaskan perlunya harmonisasi antara kebijakan persaingan dan kebijakan Pemerintah baik pusat maupun daerah. Beberapa prinsip dalam analisa dampak persaingan antara lain :1. Bahwa setiap regulasi/kebijakan harus menjamin kesejahteraan rakyat melalui ketersediaan produk di pasar berikut inovasi dan variasinya;2. Bahwa setiap regulasi / kebijakan harus mendorong efisiensi ekonomi nasional melalui ketersediaan produk di pasar dengan harga yang ekonomis;3. Bahwa setiap regulasi / kebijakan harus menjamin kepastian dan kesempatan berusaha bagi setiap pelaku usaha melalui pengurangan hambatan masuk (entry barrier) dan hambatan keluar dari pasar;4. Bahwa setiap regulasi / kebijakan harus mencegah timbulnya perilaku yang anti persaingan;
KPPU sebagai lembaga yang bertugas mengawasi jalannya persaingan usaha juga bertugas mengawasi perilaku anti persaingan di daerah- daerah. Selain itu, juga mengawasi kebijakan/peraturan pemerintah pusat atau daerah yang memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk melakukan tindakan anti persaingan. Dan untuk menjadi perhatian dari berbagai kalangan khususnya di daerah adalah bahwa dengan diberlakukannya UU No.5 / 1999, pemerintah daerah pun turut berkewajiban untuk melaksanakan UU No.5/1999 dan menciptakan iklim usaha yang sehat, efektif dan efesien, serta memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang atau jasa.