Pembacaan Putusan dalam Lelang Jasa Pelayanan Teknik PT. PLN APJ Jember

KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) melalui Majelis Komisi yang terdiri dari Prof. Dr. Ir. H. Ahmad Ramadhan Siregar, M.S. sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Ir. Tresna P. Soemardi, S.E., M.S.dan Erwin Syahril, S.H. masing-masing sebagai Anggota Majelis, telah selesai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Perkara Nomor 11/KPPU-L/2011 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada 01 Maret 2012 bertempat di Kantor Perwakilan Daerah Surabaya – KPPU.
Perkara ini berawal dari laporan yang diterima oleh KPPU RI mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang Undang  Nomor 5 Tahun 1999 dalam Lelang Jasa Pelayanan Teknik Pola 3 Tahun 2011-2012 Zona I (UPJ Jember Kota, UPJ Kalisat, UPJ Ambulu) Zona II (UPJ Tanggul, UPJ Kencong, Rambipuji), Zona III (UPJ Lumajang, UPJ Klakah, UPJ Tempeh) Di PT. PLN (Persero) APJ Jember Tahun Anggaran 2010, yang dilakukan oleh:

  1. PT. Cita Yasa Perdana sebagai Terlapor I;
  2. PT. Prima Persada Nusantara sebagai Terlapor II;
  3. PT. Bintang Kadiri sebagai Terlapor III;
  4. PT. Credo Indoelektra sebagai Terlapor IV;
  5. Panitia Pemborongan Pekerjaan Perluasan Pemeliharaan Jaringan Distribusi Dan GTT PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Pelayanan Dan Jaringan Jember sebagai Terlapor V;

Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa, Majelis Komisi berkesimpulan:

  1. Bahwa Majelis Komisi menilai kesamaan penulisan ataupun kesamaan kesalahan penulisan dimungkinkan terjadi bilamana antar para peserta tender melakukan tukar menukar informasi, peminjaman soft copy, dan menyalin (copy) berkas peserta lainnya;
  2. Bahwa Majelis Komisi menilai adanya kesamaan harga dan kesamaan kesalahan penulisan terjadi karena antar peserta lelang saling tukar menukar informasi terkait dokumen lelang;
  3. Bahwa Majelis Komisi berpendapat telah terjadi persaingan semu antara Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV dalam tender a quo;
  4. Bahwa Majelis Komisi menyimpulkan adanya kesamaan harga dan kesamaan kesalahan penulisan merupakan bentuk persekongkolan horizontal yang dilakukan antara Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV dalam tender a quo;
  5. Bahwa Majelis Komisi menilai sistem e-auction pada  PT PLN (Persero) masih memungkinkan terjadinya saling tukar menukar informasi diantara para peserta tender sebelum dan pada saat dilaksanakannya e-auction tersebut;
  6. Bahwa Majelis Komisi menilai sistem e-auction  pada PT. PLN (Persero) sangat memungkinkan terjadinya persekongkolan di antara para peserta tender;
  7. Bahwa Majelis Komisi menilai adanya kemiripan penawaran dalam proses e-auction merupakan bentuk penawaran yang sebelumnya sudah dikomunikasikan terlebih dahulu antara terlapor sebelum masuk dalam proses e-auction;
  8. Bahwa Majelis Komisi menilai harga penawaran yang berdekatan atau berselisih kecil antara penawar satu dengan yang lainnya menunjukan ketidakmauan peserta tender untuk menurunkan margin yang diharapkan, padahal seharusnya para peserta saling bersaing membuat harga penawaran tanpa kehilangan margin yang ditargetkan;
  9. Bahwa Majelis Komisi menilai sistem e-auction yang diterapkan oleh PT. PLN (Persero) pada perkara a quo telah mendorong terciptanya persekongkolan horizontal;
  10. Bahwa Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi persekongkolan horizontal antara para peserta tender dalam sistem e-auction pada tender a quo;
  11. Bahwa Majelis Komisi menilai adanya kesamaan dan kemiripan HPS Panitia dengan dokumen penawaran Terlapor menunjakkan telah terjadinya kebocoran informasi tentang HPS Panitia kepada para terlapor dalam menyusun dokumen penawaran;
  12. Bahwa Majelis Komisi menilai terkait adanya kesamaan dan kemiripan HPS Panitia dengan harga penawaran dari para terlapor merupakan bentuk kesengajaan yang dilakukan oleh panitia untuk mengatur dan mengarahkan pemenang tender a quo;
  13. Bahwa Majelis Komisi menilai persaingan semu antar peserta tender menimbulkan kesepakatan penentuan pemenang tender berdasarkan penawaran harga pada saat e-auction;
  14. Bahwa Majelis Komisi menilai kesepakatan penentuan pemenang tender berdasarkan persekongkolan penawaran harga ini menjadikan PT. Prima Persada Nusantara sebagai pemenang tender a quo;
  15. Bahwa Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi persekongkolan vertikal secara sengaja yang dilakukan oleh Panitia dengan para Terlapor untuk memenangkan PT. Prima Persada Nusantara dalam Lelang Jasa Pelayanan Teknik Pola 3 Tahun 2011-2012 Zona I (UPJ Jember Kota, UPJ Kalisat, UPJ Ambulu) Zona II (UPJ Tanggul, UPJ Kencong, Rambipuji), Zona III (UPJ Lumajang, UPJ Klakah, UPJ Tempeh) di PT. PLN (Persero) APJ Jember Tahun Anggaran 2010.

Berdasarkan alat bukti, fakta serta kesimpulan yang telah diuraikan di atas, maka Majelis Komisi memutuskan :

  1. Menyatakan bahwa Terlapor I, PT. Cita Yasa Perdana, Terlapor II, PT Prima Persada Nusantara, Terlapor III, PT Bintang Kadiri, Terlapor IV, PT Credo Indoelektra, Terlapor V, Panitia Pemborongan Pekerjaan Perluasan Pemeliharaan Jaringan Distribusi Dan GTT PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Pelayanan Dan Jaringan Jember terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999;
  2. Menghukum Terlapor I, PT. Cita Yasa Perdana membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
  3. Menghukum Terlapor II, PT. Prima Persada Nusantara membayar denda sebesar Rp. 571.000.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
  4. Menghukum Terlapor III, PT. Bintang Kadiri membayar denda sebesar Rp. 115.000.000,- (Seratus Lima Belas Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
  5. Menghukum Terlapor IV, PT. Credo Indoelektra membayar denda sebesar Rp. 115.000.000,- (Seratus Lima Belas Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
  6. Menghukum Terlapor V, Panitia Pemborongan Pekerjaan Perluasan Pemeliharaan Jaringan Distribusi Dan GTT PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Pelayanan Dan Jaringan Jember membayar denda sebesar Rp. 1.430.000.000,- (Satu Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).

Surabaya, 01 Maret 2012
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Republik Indonesia
Kepala Biro Humas dan Hukum
A. Junaidi