KPPU: Perkuat Regulasi Pasar Modern
Makassar, KPPU – Kantor Perwakilan Daerah KPPU melakukan audiensi, Rabu (11/04). Kegiatan ini sebagai bagian dari internalisasi kebijakan persaingan seperti yang tertuang dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha yang sehat. Dalam kesempatan tersebut hadir Kepala KPD Makassar Abdul Hakim Pasaribu beserta jajaran staf Leo Krissandy Theo dan Helimi Nurjamil. Dari pihak pemerintah kota Palopo, hadir secara langsung Walikota Palopo HPA. Tenriadjeng yang didampingi Kepala Bagian Pembagunan Burhan Nurdin. Kegiatan audiensi ini dilaksanakan di rumah dinas Walikota Palopo.
Pada kesempatan tersebut, Kepala KPD Makassar Abdul Hakim Pasaribu menjelaskan tentang tugas dan fungsi KPPU sebagaimana yang diamanatkan UU No. 5/1999, khususnya tentang perkembangan ritel dan minimarket yang berkembang cukup pesat di Sulawesi Selatan. Hakim menjelaskan bahwa pasar modern yang saat ini berkembang pesat di Sulsel perlu dikaji kembali. Hal ini penting untuk dilakukan agar pasar modern tidak mematikan pasar tradisional yang kekuatan utamanya ada di kalangan masyarakat menengah ke bawah.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Palopo Tenriadjeng memberikan tanggapan positif terkait perkembangan ritel di Sulsel. Beliau menyatakan bahwa tidak bisa dipungkiri saat ini 25 persen masyarakat Palopo masih mengandalkan usaha dagang sebagai mata pencaharian. Pemerintah kota Palopo juga masih dalam proses penyusunan draft regulasi terkait pasar modern. Tendriadjeng juga menambahkan bahwa saat ini minimarket berjaringan baru bisa dibuka di jalan protocol dan jumlahnya dibatasi. Beberapa perusahaan juga sudah mengajukan izin prinsip dalam menjalankan usahanya.
Di akhir diskusi, Hakim berharap agar kerjasama antara KPPU (dalam hal ini KPD Makassar) dengan Pemerintah Kota Palopo bisa terus dijaga, tentunya kerjasama dalam membantu mensejahterakan kepentingan rakyat melalui persaingan usaha yang sehat. (KPD Makassar)