Audiensi: Sinergi Positif KPPU dengan Media di Medan
Media massa mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan sosial. Karena perannya yang sangat potensial untuk mengangkat opini publik sekaligus sebagai wadah berdialog antar lapisan masyarakat. Media juga merupakan salah satu sarana yang cukup efektif dalam menyebarluaskan informasi ke masyarakat dan dalam rangka membangun interaksi yang positif antara KPPU dengan Media, KPD Medan melakukan media visit ke harian Analisa Medan (19/03). Tim dari KPD Medan diterima oleh Pemimpin Redaksi Harian Analisa, Sekretaris Redaksi War Djamil dan Reporter Analisa.
Kepala KPD Medan Bapak Gopprera Panggabean menyampaikan terimakasih atas kesediaan Pimred Harian Analisa menerima kunjungan dari KPPU KPD Medan. Beliau juga menyampaikan bahwa pada tahun 2004 KPD Medan didirikan untuk lebih mendekatkan diri kepada para stakeholder selain tentunya untuk efisiensi terkait Penanganan Perkara agar para pihak yang terlibat baik Pelapor, Terlapor maupun Saksi dan pihak-pihak lain mudah dilakukan klarifikasi dan apabila perkara tersebut dilanjutkan ke tahap Sidang Majelis Komisi maka para pihak juga tidak harus datang ke Jakarta. KPD Medan memiliki wilayah kerja yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara dan dalam pelaksanaan tupoksinya tidak dipungkiri bahwa terdapat hambatan-hambatan yang dirasakan oleh KPD Medan seperti minimnya pengetahuan masyarakat akan KPPU, masyarakat bahkan sering beranggapan bahwa KPPU itu merupakan KPU padahal kedua lembaga tersebut adalah lembaga yang sangat jauh berbeda, kurangnya pengetahuan masyarakat akan lembaga KPPU tentunya juga membuat masyarakat tidak memahami akan substansi yang tercantum dalam UU No. 5 Tahun 1999 seperti perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, posisi dominan, tentang lembaga KPPU dan ketentuan-ketentuan yang lain sehingga para pelaku usaha acapkali membuat kesepakatan-kesepakatan yang bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999 karena mereka beranggapan bahwa perbuatan yang mereka lakukan hanya perihal kesepakatan antara pihak yang diatur dalam hukum perdata. Padahal implikasi dari perbuatan tersebut sangat berpengaruh kepada konsumen seperti pilihan yang terbatas, dan harga yang tidak sesuai dengan kualitas yang diperoleh.
Bapak Gopprera dalam audiensi juga mengatakan bahwa khusus untuk Sumatera Utara persaingan sehat merupakan sesuatu hal yang dihindari terutama dikaitkan dengan tender. Budaya bersaing yang sehat dianggap sebagai hal yang tidak menguntungkan, persekongkolan dalam penentuan pemenang merupakan sesuatu yang lumrah terjadi, sebisa mungkin digilir agar setiap orang dapat jatah. Paradigma tersebut dapat tumbuh subur tentunya juga karena kurangnya informasi yang dimiliki oleh masyarakat, untuk itu Kepala KPD Medan berharap antara KPPU dengan Media dapat saling bersinergi sesuai tupoksi masing-masing untuk mensosialisasikan UU No. 5 Tahun 1999 sebab meskipun KPD Medan sendiri melakukan sosialisasi namun hal tersebut tidak sebanding dengan apa yang dapat dilakukan oleh Media, khususnya Media sebagai sarana edukasi publik. Sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPPU KPD Medan sangat terbatas dengan jumlah peserta yang tentunya tidak dapat dibandingkan dengan ribuan pembaca Media sehingga diharapkan dengan kerjasama yang baik antara Media dan KPPU maka KPD Medan akan sangat terbantu dan harapannya hambatan-hambatan diatas dapat diatasi. Beliau juga mengatakan bahwa selain sebagai sarana edukasi publik media memiliki keunikan tersendiri karena langsung bersentuhan dengan masyarakat sehingga identifikasi awal telah terjadi persaingan usaha tidak sehat lebih mudah ditemukan oleh rekan-rekan media. KPPU sendiri kerap mendapat informasi awal perihal persaingan usaha tidak sehat dari Media. Informasi tersebut kemudian diselidiki dan dianalisa untuk memperoleh bukti-bukti yang cukup. Kalau bukti yang mengarah terhadap pelanggaran UU Persaingan Usaha sudah cukup akan segera direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh Komisioner KPPU menuju tahap berikutnya.
Seperti penetapan kenakan tarif angkutan oleh DPC Organda Khusus Pelabuhan Belawan. Harga yang diperuntukkan bagi konsumen untuk jarak dengan berat tertentu telah disepakati bersama sehingga apabila ditanyakan ke setiap pengusaha angkutan kontainer harga yang diperoleh sama untuk setiap pengusaha sehingga konsumen tidak memiliki pilihan. Selain itu perihal soal tarif fee dokter yang diduga bekerjasama dengan pihak farmasi KPPU dalam hal ini KPD Medan melakukan monitoring terhadap prilaku tersebut namun sampai saat KPD Medan masih terbentur di alat bukti dan saksi-saksi sebab untuk dapat dijadikan menjadi sebuah perkara tidak cukup dengan berita saja masih diperlukan bukti-buti yang cukup.
Untuk wilayah Sumatera Utara terkait masalah tender laporan yg diterima KPPU sangat sedikit nilainya tidak sebanding dengan pagu untuk wilayah Provinsi Sumatera Utara sementara berdasarkan data BPS pada tahun 2010 nilai pagu jasa konstruksi untuk wilayah Sumatera Utara sebesar 5,3 trilyun meskipun pada dasarnya KPPU sendiri tidak mempriotaskan perkara tender. Terkait penegakan hukum KPPU juga harus melihat apakah usaha tersebut tidak dikecualikan dari UU sebab ada beberapa yang dikecualikan dari UU No. 5 Tahun 1999 seperti UKM, Koperasi yang melayani anggotanya dan lain sebagainya. Usaha yang menguasai hajat hidup orang masih diperbolehkan untuk dimonopoli oleh BUMN atau BUMD namun tidak dibenarkan melakukan praktek monopoli seperti penentuan harga yang terlalu tinggi.
Tugas KPPU tidak hanya melakukan penegakan hukum saja, termasuk memberikan saran dan pertimbangan terkait kebijakan Pemerintah yang tidak sejalan dengan UU No. 5 Tahun 1999. Terkait hal ini KPD Medan telah pernah memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tentang Pengadaan Barang Cetakan dan Alat Tulis Keperluan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara yang memberikan prioritas kepada salah satu Perusahaan dalam penyediaan Barang cetakan dan ATK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Beliau juga mengatakan supaya Harian Analisa dapat mempublikasikan tentang UU No. 5 Tahun 1999 dan KPPU RI kepada masyarakat agar masyarakat semakin paham akan keberadaan KPPU dan pemerintah sebagai regulator juga menyadari akan pentingnya persaingan usaha yang sehat sehinggga Peraturan yang diterbitkan sejalan dgn UU No. 5 Tahun 1999 bukan peraturan yang justru mendistorsi pasar. Pemahaman masyarakat dan pelaku usaha yang cukup terhadap substansi UU No. 5 Tahun 1999 dapat membantu KPPU dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Masyarakat atau pelaku usaha dapat melapor ke KPPU apabila menemukan atau mengetahui adanya indikasi maupun dugaan pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999.
Menanggapi hal tersebut Bapak War Djamil mengusulkan supaya antara KPPU dengan Media sebaiknya dilakukan forum kerjasama baik berupa diskusi dan saling tukar informasi. KPPU dapat melaksanakan kegiatan tersebut secara berkala, hal tersebut akan lebih efektif sebab dalam peliputan berita Media kerap mengabaikan sebuah informasi bukan karena informasi tersebut tidak penting namun lebih karena kurangnya pemahaman media akan urgensi dari informasi tersebut kepada masyarakat sehingga diharapkan dengan adanya diskusi dan saling tukar informasi tersebut hubungan dan jalinan komunikasi diantara KPPU dengan Media dapat terjalin lebih baik lagi.
Beliau juga mengatakan bahwa pada dasarnya di masyarakat banyak ditemukan indikasi-indikasi pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 seperti misalnya pengelolaan parkir , tarif tinggi yang ditetapkan oleh pengelola parkir kerap tidak sebanding dengan yang seharusnya bahkan ada suatu tempat yang mengutip parkir dari setiap mobil yang melalui tempat tersebut meskipun mobil yang datang hanya menurunkan penumpang ke tempat tersebut, sehingga menjadi pertanyaan apakah pemilik gedung memiliki kewenangan penuh untuk menentukan aturan atas seluruh gedung dan pelatarannya. Padahal terkait pengelolaan Parkir pemko sendiri sudah punya aturannya. Selain itu diantara media sendiri juga terdapat persaingan yang mengarah ke persaingan usaha tidak sehat. Namun menurut Beliau di era persaingan dan perdagangan bebas sekarang ini diperlukan usaha dan kerja keras yang lebih untuk dapat mempertahankan usahanya masing-masing karena persaingan usaha akan jauh lebih ketat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pada akhir audiensi Bapak Gopprera Panggabean menyampaikan informasi awal yang diperoleh dari media merupakan salah satu informasi penting bagi KPPU dalam melakukan pengawasan terhadap prilaku para pelaku usaha untuk itu diharapkan supaya antara KPPU dengan Media dapat saling bersinergi melakukan pengawasan terhadap para pelaku usaha agar pengawasan dapat berjalan optimal sebab KPPU sendiri tentunya tidak dapat bekerja sendiri dalam menegakkan UU No. 5 Tahun 1999, oleh sebab itu kerjasama yang baik antar KPD Medan dengan harian Analisa kedepannya diharapkan dapat berjalan lebih baik lagi khususnya dalam rangka memberikan edukasi dan sosialisasi UU No. 5 Tahun 1999 kepada masyarakat tentunya sesuai tupoksi masing –masing.