KPPU Cermati DPC Organda Khusus Pelabuhan Belawan
Dalam rangka meningkatkan kerjasama dengan instansi pemerintahan di wilayah yang menjadi cakupan Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan, pada Selasa (24/04) KPPU melakukan audiensi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara.
Hadir dalam kesempatan tersebut Plt. Sekretaris Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Aliamas,Kabid Udara Ali Turki Siregar, Kabid Laut Rochani, Kabid Darat Darwin Purba dan Kabid Sarana dan Prasarana T. Reza serta Kepala Subbagian Program Faisal Affandi. Sedangkan dari KPD Medan hadir Kepala Kepala KPD Medan Goprera Panggabean beserta jajaran stafnya.
Dalam pertemuan terbatas tersebut, Goprera mengungkapkan bahwa saat ini KPD Medan sedang melakukan penelitian dan klarifikasi tentang penetapan kenaikan tarif angkutan oleh DPC Organda khusus pelabuhan Belawan. Terkait hal ini, diperoleh data bahwa harga yang diperuntukkan bagi konsumen untuk jarak dengan ukuran tertentu telah disepakati bersama. Sehingga jika ditanyakan ke setiap pengusaha angkutan kontainer harga yang diperoleh sama untuk setiap pengusaha sehingga konsumen tidak memiliki pilihan.
Selain persoalan Organda, saat ini KPD Medan secara khusus menyoroti tentang dugaan adanya pelanggaran PT Pelindo cabang Teluk Bayur terhadap UU No. 5/1999. Goprera juga menambahkan bahwa saat ini sedang dilakukan klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran UU No.5/1999 perihal pengadaan alat uji kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan kota Medan.
Menanggapi persoalan yang diungkapkan oleh Goprera, Kabid Darat Darwin Purba meminta saran dari KPPU. Berdasarkan regulasi, yang diatur adalah perihal tarif penumpang perkilometer, sedangkan perihal tarif barang pembuat regulasi, menyerahkan tarif tersebut kepada mekanisme kesepakatan antara pengguna jasa (user) dengan penyedia jasa (operator). ).
Namun, praktek di lapangan ditemukan kesepakatan tersebut justru ditetapkan oleh asosiasi bukan oleh pelaku usaha sendiri. Hal inilah yang saat ini cukup merisaukan dan mengganggu kinerja dinas perhubungan.
Pada akhir diskusi yang dilangsungkan secara terbatas tersebut, Goprera menekankan bahwa KPPU siap memberikan bantuan advokasi kepada Dinas Perhubungan. Bahkan KPPU juga siap jika Pemerintah Kota Sumut meminta saran dan pertimbangan terkait kebijakan pemerintah yang tidak selaras dengan UU No. 5/1999. (KPD Medan)