KPPU Mengeluarkan Pendapat Mengenai Pengambilalihan PT Duta Sejahtera oleh PT Tuah Turangga Agung
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan pendapat mengenai pengambilalihan saham perusahaan PT Duta Sejahtera oleh PT Tuah Turangga Agung yang dirilis pada tanggal 9 April 2012.PT Tuah Turangga Agung merupakan anak perusahaan PT United Tractors yang bergerak dalam bidang pertambangan serta menjalankan usaha di bidang industri perdagangan bahan galian batubara, maka untuk melaksanakan dan mengembangkan kegiatan usahanya PT Tuah Turangga Agung melakukan pengambilalihan saham Perusahaan-perusahaan yang memiliki izin pertambangan.Berdasarkan Peraturan Komisi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, setelah dilakukannya pengambilalihan saham PT Duta Sejahtera oleh PT Tuah Turangga Agung, maka KPPU menilai tidak terdapat dugaan adanya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh pengambilalihan saham tersebut dengan salah satu pertimbangan yakni penguasaan cadangan batubara yang dimiliki oleh PT Duta Sejahtera kecil dan tidak berpengaruh terhadap persaingan usaha di pasar eksplorasi bahan galian batubara.KPPU berkesimpulan bahwa tidak ada dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan pengambilalihan saham PT Duta Sejahtera oleh PT Tuah Turangga Agung.