AUDIENSI BADAN PENGAWAS KEUANGAN (BPK) PROVINSI SUMATERA UTARA
Dalam rangka meningkatkan kerjasama dan komunikasi dengan instansi pemerintahan di wilayah yang menjadi cakupan Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan, pada Rabu (02/05) KPPU melakukan audiensi dengan Badan Pengawas Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara. Tim dari KPD Medan yang diwakili oleh Kepala KPD Medan Gopprera Panggabean beserta staf T. Haris Munandar dan Hotmarasi Gultom diterima oleh Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara Muktini, S.H., Kepala Sub Auditorat wilayah Sumatera Utara II Ayub Amali, S.E., M.M., Ak., Kasubag Hukum dan Humas Mikhael Togatorop, S.H., dan staf Hukum dan Humas Arif, S.Sos.
Dalam audiensi dan diskusi singkat tersebut, Gopprera mengungkapkan bahwa tugas utama KPPU adalah penegakan hukum terhadap indikasi adanya dugaan-dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 berupa perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang dan penyalahgunaan posisi dominan. Beliau juga mengungkapkan bahwa saat ini ini hampir 72-80% proses penegakan hukum yang paling banyak ditangani oleh KPPU adalah perihal persekongkolan khususnya terkait dengan tender yang dilakukan di instansi-instansi pemerintah meski pada dasarnya KPPU sendiri tidak memprioritaskan kasus tender atau persekongkolan. Namun untuk wilayah Sumatera Utara terkait masalah tender terdapat fenomena yang cukup unik sebab apabila dilihat dari data BPS pada tahun 2010 nilai pagu jasa konstruksi untuk wilayah Sumatera Utara sebesar 5,3 triliun akan tetapi laporan yang diterima oleh KPPU sedikit dan nilainya kecil-kecil bahkan sampai saat ini untuk tahun 2012 jumlah laporan terkait tender yang diterima oleh KPD Medan masih 5 laporan. Bapak Gopprera mengatakan harapannya antara BPK Provinsi Sumatera Utara dengan KPD Medan dapat saling bersinergi dimana BPK Provinsi Sumatera Utara sebagai lembaga pengawas APBN dan atau APBD, apabila dari hasil audit yang dilakukan ditemukan adanya indikasi-indikasi pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999, dapat memberitahukannya ke KPPU KPD Medan sehingga dengan demikian harapannya prilaku kolusif di Sumatera Utara dapat diminimalisir dan budaya bersaing secara sehat dapat diterapkan dalam proyek pengadaan di lingkungan instansi pemerintah.
Menanggapi persoalan yang diungkapkan oleh Gopprera, Kepala BPK Provinsi Sumatera Utara Muktini, S.H., mengatakan berdasarkan praktek dilapangan kerap ditemukan indikasi- indikasi yang menunjukkan adanya persekongkolan diantara peserta tender maupun persekongkolan antara peserta tender dengan panitia akan tetapi BPK sendiri tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti hal tersebut sebab bagi BPK poin pentingnya adalah kerugian negara namun selama barang/jasa tersebut ada dan pekerjaan yang dilelang itu selesai maka indikasi-indikasi pelanggaran yang ditemukan oleh BPK dalam proses pengadaan itu sendiri bukanlah menjadi wewenang BPK untuk menindaklanjutinya.
Namun demikian BPK Provinsi Sumatera Utara tidak bisa memberikan informasi tersebut kepada KPD Medan apabila ditemukan indikasi demikian sebelum ada pengaturan yang jelas antara KPPU dengan BPK Provinsi Sumatera Utara menyangkut tata cara dan teknis pelaksanaannya sebab BPK Provinsi Sumatera Utara dalam memberikan informasi hasil audit ataupun adanya indikasi-indikasi dugaan pelanggaran UU khususnya UU No. 5 Tahun 1999 yang ditemukan dilapangan harus selalu berkoordinasi dengan BPK Pusat sebab BPK Provinsi Sumatera Utara sendiri tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan di daerah, sehingga harus dibuat terlebih dahulu aturan khususnya. Beliau menyarankan untuk mensiasati hal tersebut sebaiknya KPD Medan dalam rangka kerjasama dengan BPK Provinsi Sumatera Utara dapat meminta informasi perihal adanya dugaan persekongkolan tender yang diketahui oleh KPPU, sebab dalam era keterbukaan informasi saat ini BPK diizinkan memberikan data atau informasi kepada instansi yang meminta data atau informasi dari BPK secara resmi dengan tujuan dan kepentingan yang jelas.
Pada akhir diskusi yang dilangsungkan secara terbatas tersebut, Gopprera Panggabean menyampaikan terimakasih atas kesediaan dari BPK Provinsi Sumatera Utara menerima Tim dari KPD Medan dan berharap berharap kedepannya antara KPPU KPD Medan dan BPK Provinsi Sumatera Utara dapat saling bersinergi dan bekerjasama lebih baik lagi.