Audiensi: Implementasi Nota Kesepahaman KPPU-POLRI oleh KPD Makassar

KPD Makassar, pada Selasa (15/5), melakukan audiensi dengan Kepolisian Resor Mamuju untuk menjajaki kerjasama kelembagaan berdasarkan Nota Kesepahaman KPPU-POLRI yang telah terjalin sejak 2010. Kepala KPD Makassar Abdul Hakim Pasaribu, didampingi jajaran stafnya diterima langsung oleh Wakapolres Mamuju AKBP Abdul Rasyid, beserta Kanit Serse AKP Muhammad Erwin. Dalam kesempatan ini Hakim menyampaikan bahwa berdasar Nota Kesepahaman KPPU-POLRI tentang Kerja Sama dan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Dugaan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka KPPU dapat meminta bantuan kepada POLRI dalam hal penegakan hukum persaingan di Indonesia.
Dalam nota kesepahaman tersebut dijelaskan ruang lingkup kerja sama meliputi bidang pembinaan, operasional, dan tukar menukar informasi. Pada kesempatan tersebut, Hakim mengungkapkan akan fokus pada kerja sama di bidang operasional, yaitu bantuan menghadirkan terlapor, saksi dan ahli, termasuk bantuan pengawalan dan pengamanan. Hal ini terkait proses penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPPU mengenai Dugaan Persekongkolan Tender Ulang Paket Pekerjaan Bibit Kakao Somatic Embriogenesis (SE) Tahun Anggaran 2010 Satker Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat, dimana terdapat beberapa pihak yang tidak memenuhi panggilan Komisi.
Maka terkait dengan kewenangan Komisi yang diatur dalam Pasal 36 huruf g UU No. 5/1999 dan ditindaklanjuti dengan adanya Nota Kesepahaman KPPU-POLRI, maka Komisi dapat meminta bantuan Penyidik untuk menghadirkan terlapor, saksi, maupun ahli yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Rasyid menyambut baik adanya kerjasama yang telah dibentuk oleh kedua lembaga dan berharap nota kesepahaman ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk membantu proses penegakan hukum persaingan. Selanjutnya, teknis pelaksanaan kerja sama KPPU-POLRI di Mamuju akan dibahas lebih lanjut dengan Kanit Serse Polres Mamuju. (KPD Makassar – nsa)