Audiensi : Penguatan Eksistensi Kelembagaan KPPU di Manado
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menjalankan tugas dan wewenangnya banyak melibatkan stakeholder sebagai mitra kerja. Hal ini bertujuan untuk bertukar informasi dan saling mendukung kinerja khususnya yang berkaitan dengan kondisi persaingan usaha di suatu daerah. Salah satu stakeholder KPPU KPD Manado yang banyak memberikan informasi terkait dengan kondisi persaingan usaha di Sulawesi Utara adalah Biro Perekonomian Setda Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Pada Rabu (9/5), KPD Manado melakukan kegiatan audiensi ke Biro Perekonomian Setda Sulut sebagai upaya perkenalan Kepala KPD Manado yang baru yaitu Ramli Simanjuntak serta upaya membangun dan menjaga interaksi antara KPD Manado dengan Biro Perekonomian. Dalam kegiatan audiensi, KPD Manado diterima langsung oleh Kepala Biro Perekonomian yaitu Dr. Adri Manengkey S.E.,M.Si.
Ramli Simanjuntak menyampaikan terima kasih atas kesediaan Andri Manengkey menerima kunjungan KPD Manado. Sebagai Kepala KPD Manado yang baru, beliau juga tidak lupa memperkenalkan diri dan berbagi pengalamannya selama menjalankan tugas sebagai Kepala KPD Batam sebelum akhirnya diberikan tugas menjabat sebagai Kepala KPD Manado. Beliau juga menyampaikan bahwa KPD Manado dalam menjalankan tugas dan wewenangnya membutuhkan adanya kerjasama dengan Biro Perekonomian dalam upaya membangun sinergitas kinerja, baik itu dalam bentuk monitoring, advokasi, kajian maupun kegiatan lain yang masih berkaitan dengan tupoksi yang dimilikinya.
Ramli Simanjuntak dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan kesediaan KPD Manado untuk memberikan bantuan berupa upaya hukum, advokasi dan monitoring terhadap adanya kegiatan pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran undang-undang persaingan usaha secara umum serta memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan persaingan usaha. Proses penanganan perkara di KPPU yaitu dengan menindaklanjuti laporan resmi yang masuk dan melakukan perkara inisiatif. Adapun pelapor bisa dari kalangan mana saja dan identitasnya akan dirahasiakan. Dari perkara yang masuk tersebut akan dilakukan penyelidikan, persidangan sampai adanya putusan yang ingkrah. Terlapor bisa melakukan upaya mengajukan keberatan atas Putusan KPPU terhadap Pengadilan Negeri dan kasasi langsung ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam audiensi tersebut Adri Manengkey menyampaikan bahwa keberadaan KPD Manado sangat membantu mengingat perekonomian di Sulawesi Utara yang terus meningkat dan diikuti oleh berbagai macam permasalahan yang cenderung melanggar aturan yang berlaku. Oleh karena itu, kerjasama antara KPPU dengan Biro perekonomian diharapkan dapat mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut. Sebagai contoh dari permasalahan tersebut adalah adanya Pemerintah Daerah salah satu Kabupaten di Sulawesi Utara yang mengeluarkan suatu kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang tentang perdagangan suatu produk tertentu. Selain itu, adanya fenomena kelangkaan pupuk bersubsidi bagi petani di Sulawesi Utara. Dengan berbagai peristiwa tersebut, Adri Manengkey memberikan saran untuk ke depannya diadakan kerjasama dalam hal monitoring bersama terhadap kegiatan pelaku usaha yang ada di Sulawesi Utara. Bahkan pemerintah daerah pun bersedia melapor ke KPD Manado apabila menemukan adanya indikasi pelanggaran Udang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh pelaku usaha. Beliau juga bersedia mengundang KPD Manado pada setiap pertemuan dalam pembahasan kondisi perekonomian di Sulawesi Utara.