KPPU: Penegakan Hukum Persaingan itu Menjadi Tanggung Jawab Bersama!

Pada Kamis, (24/05), KPD Surabaya menyelenggarakan Sosialisasi Persaingan Usaha di Hotel Bintang Mulia, Jember, Jawa Timur, dengan tema “Penyusunan Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha”.
Seminar ini diikuti oleh Pemkab Jember, Pemkab Situbondo, Pemkab Bondowoso, Pemkab Banyuwangi, DPRD Kabupaten Jember, DPRD Kabupaten Situbondo, DPRD Kabupaten Bondowoso, DPRD Kabupaten Banyuwangi, Instansi-instansi Pemerintah di ex-Karisidenan Besuki, Akademisi, KADIN dan para Jurnalis.
Acara dimulai dengan sambutan oleh Komisioner KPPU Dedie S. Martadisastra dan kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Bagian Pemerintah Kabupaten Jember Joko Santosa yang sekaligus membuka acara seminar. Pemateri utama dalam acara tersebut disampaikan oleh Dedie S. Martadisastra dan Kasubbag Pengendalian Bagian Perencanaan Pemerintah Kabupaten Jember Hadi Sasmito.
Dalam kesempatan tersebut, Dedie S. Martadisastra mengungkapkan tujuan dan manfaat Undang-Undang No 5 Tahun 1999 yang salah satunya adalah untuk meningkatkan efisiensi ekonomi nasional dan upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dedie menegaskan, KPPU bisa dikatakan sebagai lembaga superbody karena semua fungsi lembaga dari penasehat kebijakan, pemeriksaan sampai dengan pemutusan perkara ada di Undang-Undang No 5/1999.
Dalam kesempatan ini juga disampaikan pentingnya kerjasama dan sinergi dengan berbagai pihak, baik pelaku usaha maupun pemerintah guna penegakan hukum dan internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat.
Terkait dengan iklim pengadaan barang dan jasa dalam mencegah monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Hadi mengungkapkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih perlu didukung dengan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan membentuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007. Dengan terbentuknya LKPP, ranah pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengalami perkembangan pesat dari segi organisasi, sistem, prosedur dan penggunaan teknologi informasi melalui pelelangan secara elektronik (e-procurement).
Saat ini, bentuk pengendalian dan pengawasan yang dilakukan oleh LKPP terhadap Kementrian/Lembaga (K/L) adalah dengan menerapkan larangan bagi K/L untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun bagi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dan mengharuskan K/L untuk melaporkan secara berkala realisasi Pengadaan/Jasa kepada LKPP.
Pada akhir acara, diperoleh kesimpulan bahwa tanggungjawab penegakan hukum persaingan di Indonesia tidak bisa dipikul sendiri oleh KPPU. Elemen masyarakat, pemerintah, pelaku usaha dibantu dengan kalangan media akan melengkapi penegakan hukum persaingan di tanah air. (ah)