Medan Zona Rawan Monopoli, Persekongkolan dan Kolusi Persaingan Usaha
Kota Medan atau Provinsi Sumatera Utara merupakan daerah atau zona yang sangat rawan terhadap praktek kartel (permainan harga), monopoli dan kolusi persaingan usaha dalam berbagai aktivitas bisnis yang diselenggarakan pihak swasta maupun pemerintah, demikian diungkapkan Komisioner KPPU RI, Dr. Ir. Benny Pasaribu, M.Ec dalam kunjungannya ke Harian Sinar Indonesia Baru di Medan pada Selasa (01/05).
Komisioner KPPU RI DR. Ir. Benny Pasaribu M.Ec, mengatakan posisi kota Medan atau daerah Sumut cukup menonjol pada kasus yang mengarah pada aksi persekongkolan (kolusi), tidak jauh beda dengan beberapa kota besar lain di Indonesia, walaupun kasusnya berbeda-beda. “Dari jumlah kasus atau perkara yang dilaporkan dan ditangani KPPU, Medan atau Sumut ini memang termasuk daerah yang sangat rawan dengan berbagai tindak persekongkolan dalam persaingan usaha, baik untuk potensi kartel, monopoli dan sebagainya. Itulah sebabnya KPPU menggencarkan sosialisasi tentang larangan praktek monopoli ke daerah-daerah,” ujar Benny kepada SIB di Medan.
Topik perbincangan pada kunjungan tersebut masih berkaitan dengan materi seminar sosialisasi UU No. 5 Tahun 1999 yang digelar sehari sebelumnya oleh KPPU KPD Medan di Hotel Swiss Bell Medan. “Indonesia dinilai berhasil dan konsisten dalam implementasi kebijakan hukum dalam persaingan usaha. Sehingga dari sejumlah Negara yang di-review, khususnya pada aspek pelaksanaan dan substansi laporan, Indonesia akhirnya dinilai dan ditetapkan sebagai (Negara) yang Terbaik dan memperoleh sertifikat Voluntary Award on Peer Review Competition Law dari United Nation Conference on Trade Development (UNCTAD)- PBB. Penghargaan ini diterima KPPU atas nama pemerintah Indonesia dalam acara The Tenth UNCTAD Intergovermental Group of Expert (IGE) Meeting di markas PBB Jenewa Swiss” ujar Benny Pasaribu.
Beliau mengatakan bahwa hingga saat ini prosentase jumlah kasus yang ditangani oleh KPPU ada sekitar 70% dari total 1.276 kasus yang masuk ke KPPU sepanjang tahun 2000-2012. Beliau juga mengungkapkan bahwa kedepan pihak KPPU akan berperan lebih aktif untuk menyikapi kasus-kasus lain di luar masalah tender proyek pengadaan barang dan jasa.