Pengrajin di Bali Perlu Dilindungi Melalui Regulasi Ritel
Regulasi yang mengatur ritel menjadi salah satu solusi untuk melindungi pengusaha skala kecil menengah, termasuk diantaranya para pengrajin di Bali. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPPU Tadjuddin Noer Said ditengah acara jamuan makan siang dengan para awak media di Bali pada hari kamis (23/05).
Acara yang berlangsung selama tiga jam ini diisi dengan tanya jawab yang membahas tentang persaingan usaha dan kondisi yang terjadi di Bali serta peran UU Persaingan Usaha. Dalam tanya jawab Tadjuddin menyampaikan bahwa para pengrajin di Bali mendapat imbas dari persaingan yang cukup ketat serta regulasi yang tidak jelas sehingga banyak pengrajin yang dirugikan. Apalagi saat ini Bali yang terlihat dalam statistik memiliki pertumbuhan yang cukup tinggi tapi kondisi yang ada justru pertumbuhan tersebut tidak merata sampai ke lapisan bawah, yang artinya tidak berdampak pada kesejahteraan rakyat. Maka pemerintah harus turun tangan melakukan intervensi seperti yang dilakukan juga oleh Amerika, tambah Tadjuddin.
Disela-sela tanya jawab, Tadjuddin juga membahas terkait kenaikan gas PT. PNG. Tadjuddin menyatakan KPPU bukan tidak setuju dengan kenaikan harga tapi tidak setuju dengan cara penetapan harga gas. Dalam UU Persaingan Usaha dikatakan bahwa harga diatur oleh Pasar tetapi yang kaitannya dengan kepentingan negara harus diatur oleh negara untuk kepentingan bersama. (mks)