Seminar Persaingan Usaha di Palembang
Persaingan usaha yang tidak sehat di daerah dapat didistorsi dengan adanya kebijakan Pemerintah Daerah yang pro persaingan usaha.
Hal itu disampaikan oleh Dr. Sukarmi ketika memberi sambutan ketika membuka Seminar Persaingan Usaha ‘Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Perspektif Persaingan Usaha Yang Sehat’ di Hotel Aston Palembang, Kamis (10/5).
Seminar yang dilaksanakan KPPU dalam rangka menginternalisasi prinsip – prinsip persaingan usaha yang sehat ke dalam kebijakan – kebijakan yang dibuat Pemerintah Daerah dimulai dengan sambutan dari Drs. Ahmad Rizali selaku Staf Ahli Gubernur Sumatera Selatan. Dalam sambutannya Ahmad Rizali berharap agar dengan adanya Seminar Persaingan Usaha tersebut dapat memberi manfaat terhadap iklim usaha di Sumatera Selatan.
Pembicara dalam seminar tersebut adalah R. Kurnia Sya’ranie, SH, MH. (Plt. Sekretaris Jenderal KPPU), Ir. Yani Laili, MT (Disperindag Provinsi Sumatera Selatan), serta Drs. Syahrullah, M.Si (Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumatera Selatan). Adapun moderator seminar adalah F.Y. Andriyanto (Kepala Bagian Teknologi dan Informasi KPPU).
Sebagai pembicara pertama, R. Kurnia Sya’ranie menyampaikan beberapa poin penting tentang dasar pemahaman persaingan usaha. Yang pertama bahwa UU Nomor 5 Tahun 1999 dibentuk untuk memelihara pasar bukan untuk mematikan pasar. Kedua, hukum dan kebijakan persaingan usaha merupakan salah satu pilar perekonomian selain moneter dan fiskal. Dan Ketiga, Tujuan utama penerapan kebijakan dan penegakan hukum persaingan usaha adalah perubahan perilaku dari pelaku usaha kearah persaingan usaha yang sehat.
Yani Laili dalam presentasi selanjutnya memaparkan permasalahan di wilayah Sumatera Selatan yang bersinggungan dengan persaingan usaha. Permalahan itu antara lain Pesatnya pertumbuhan retail modern hingga tingkat kecamatan sehingga dapat mematikan pasar tradisional. Yang kedua masalah implementasi Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Yang terakhir kurang lancarnya pasokan barang strategis (semen, pupuk, dan BBM), sehingga memicu terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Sedangkan Syahrullah menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Sumatera Selatan hingga saat ini tidak memiliki kebijakan yang bertentanga dengan persaingan usaha seperti yang tertuang pada UU Nomor 5 Tahun 1999.
Sesi tanya jawab menjadi sesi terakhir dalam seminar yang dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, KADIN, Pelaku usaha, akademisi, serta media. (yba)