Dua Belas Tahun KPPU: Komitmen Melawan Kartel
Hari ini, 7 Juni 2012, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) genap berusia 12 tahun. Usia yang penting untuk dicermati, apa kontribusinya bagi bangsa ini? Dalam waktu 12 tahun, keberadaan KPPU yang sejak berdirinya gencar memerangi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat telah memberikan kontribusi yang sangat berarti bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Sebut saja misalnya dinamika dalam industri penerbangan saat ini. Masyarakat telah menikmati buah persaingan yang sehat dengan banyaknya pilihan pesawat, harga yang terjangkau dan jam terbang yang sangat padat setelah KPPU membatalkan kesepakatan tarif penerbangan.
Hasilnya? Lihat saja antrian penumpang yang panjang di semua Bandara di Makassar, Surabaya, Jakarta, dan lainnya. Kondisi ini mengindikasikan tumbuhnya industri ini akibat dibukanya kran persaingan. “Sepuluh tahun lalu sulit kita membayangkan industri penerbangan akan tumbuh sefenomenal ini,” papar Ketua KPPU, Ir. Tadjuddin Noer Said. “Tidak hanya di hulu, sektor penopang di industri ini juga ikut tumbuh,” tambahnya.
Kontribusi KPPU lainnya terjadi di industri telekomunikasi. Murahnya harga SMS dari Rp 300-an kini hanya berkisar Rp 100 adalah contohnya. KPPU menyatakan bahwa kesepakatan harga SMS (Short Message Service) yang merugikan masyarakat merupakan tindakan melanggar Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan putusan ini, menurut hasil survey yang dilakukan oleh JICA dan FEUI, KPPU telah memberikan income saving bagi konsumen selama 2007-2009 sekitar Rp 1,6 – 1,9 Triliun.
Selain itu KPPU juga telah mengambil tindakan terhadap kartel minyak goreng, kartel obat, dan kartel fuel surcharge. Praktek mufakat para pelaku bisnis untuk mengendalikan harga jual atau “mengontrol” iklim bisnis yang telah merugikan masyarakat menjadi target tembak KPPU.
Dengan fakta-fakta ini kiprah KPPU dalam menegakkan hukum persaingan telah memberikan hasil yang sangat menggembirakan. Dunia usaha tidak lagi dihantui ketakutan oleh hambatan sebab KPPU akan menghukum tindakan tersebut. Konsumen juga akan mendapatkan harga yang terjangkau dan layanan terbaik karena itulah yang seharusnya didapatkan konsumen jika persaingan usaha yang sehat ditegakkan.
Karena itu HUT KPPU yang jatuh pada 7 Juni ini, menjadi momen yang tepat untuk terus memupuk semangat untuk mengutamakan kesejahteraan masyarakat. “Artinya, kesejahteraan masyarakat luas selalu jadi dasar seluruh tindakan dan kebijakan KPPU,” kata Ir. H. Tadjuddin Noer Said, Ketua Komisioner KPPU.