KPD Medan Menggunakan Data BPS Sebagai Informasi Awal Dalam Melakukan Pengawasan
Dalam rangka meningkatkan kerjasama dan silahturahmi komunikasi dan untuk melanjutkan komunikasi yang baik dengan BPS dimana sebelumnya pada tahun 2003 telah disepakati MOU antara KPPU RI dengan BPS Pusat maka KPPU KPD Medan melakukan audiensi dengan BPS Provinsi Sumatera Utara pada Senin (14/05). Tim dari KPD Medan yang diwakili oleh Kepala KPD Medan Gopprera Panggabean beserta staf Verawaty Manalu dan Hotmarasi Gultom disambut oleh Kepala BPS Provinsi Sumatera Utara Dr. Suharno, Msi beserta jajarannya.
Kepala KPD Medan, Gopprera menyampaikan terima kasihnya atas kesediaan BPS Provinsi Sumatera Utara menerima kunjungan dari KPD Medan. Dalam kesempatan tersebut, Gopprera menyampaikan maksud kunjungan kali ini adalah menyampaikan harapan KPPU untuk dapat menjalin kerjasama terkait bantuan data dari BPS Provinsi Sumatera Utara. Gopprera menceritakan bahwa KPPU sering mengalami kesulitan dalam memperoleh data terkait penguasaan pangsa pasar oleh pelaku usaha pada sektor usaha tertentu. Informasi ini penting bagi KPPU dalam rangka melaksanakan tugas pengawasannya terhadap pelaku usaha yang memiliki posisi dominan di pasar mengingat pada umumnya pelaku usaha yang memiliki posisi dominan cenderung melakukan praktek monopoli untuk mendapatkan supernormal profit seperti kartel, price fixing, resale price maintenance, alokasi pasar dan sebaginya.
Selain itu, Beliau juga menghimbau kepada BPS agar pada proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BPS, selain memperhatikan Perpres No. 54 Tahun 2010 juga memperhatikan UU No. 5 Tahun 1999. Apabila dalam proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, panitia mendapatkan keluhan dari peserta lelang seperti persyaratan lelang yang dianggap membatasi jumlah peserta lelang atau adanya persaingan semu yang dilakukan peserta lelang, panitia dapat berkonsultasi dengan KPD Medan untuk menghindari terjadinya pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPS Provinsi Sumatera Utara Dr. Suharno, Msi mengatakan bahwa pada prinsipnya BPS akan membantu KPPU dalam menegakkan UU No. 5 Tahun 1999 sepanjang tidak melanggar undang-undang khususnya undang-undang tentang BPS sendiri. Beliau menjelaskan bahwa dalam UU No. 16 Tahun 2007 tentang Statistik disebutkan BPS berkewajiban untuk menjaga confidential ray dari responden baik rumah tangga, perusahaan dan atau pihak lain. Kerahasiaan data harus dijaga sehingga BPS tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan data individu bahkan staf BPS sendiri dilarang untuk menberitahukan perihal data BPS ke pihak luar.
Dalam penjelasannya, Beliau mencontohkan bahwa pada tahun 2011 BPS pernah diminta oleh Wapres untuk melakukan survey perihal penerima perlindungan sosial. BPS hanya berwewenang untuk melakukan survey sedangkan untuk menentukan kriteria siapa yang berhak menerima bukanlah kewenangan dan kompetensi BPS dan apabila ada pihak yang membutuhkan informasi tersebut maka harus meminta data itu ke Wapres bukan kepada BPS. Kondisi ini yang menjadi kendala bagi BPS untuk memenuhi permintaan KPPU tersebut karena BPS tidak bisa memberikan data secara eksplisit melainkan hanya data agregat seperti jumlah perusahaan pada sektor industri tertentu, jenis komoditinya dan sebagainya. BPS hanya dapat memberikan data secara direktori bukan individu atau identitas pelaku usahanya.
Beliau mengatakan bahwa terdapat 3 jenis statistik yaitu statistik dasar, sektoral dan khusus. BPS memiliki tanggungjawab hanya berupa statistik dasar yang sifatnya makro sedangkan kalau data berupa informasi identitas individu atau pelaku usaha itu merupakan statistik sektoral dan yang memiliki data tersebut adalah instansi tertentu dan yang berhak untuk menginformasikannya hanya instansi yang bersangkutan. Informasi atau data yang kemungkinan bisa disupply oleh BPS adalah statistik dasar.
Beliau menambahkan bahwa informasi yang diperoleh BPS apabila terkait pelaku usaha, kerap tidak akurat sebab pelaku usaha dalam memberikan informasi dalam praktek di lapangan itu kerap tidak fair dan menurut Beliau survey untuk pelaku usaha merupakan survey yang paling sulit dilakukan. Hal ini terjadi karena pelaku usaha cenderung memberikan informasi yang tidak benar tergantung pada maksud dan tujuan pemberian informasi tersebut.
Menanggapi perihal inflasi dan penyebabnya, Kepala BPS Provinsi Sumatera Utara mengatakan bahwa BPS juga mengukur tingkat inflasi di suatu daerah. Daerah inflasi untuk wilayah Sumatera Utara ada di 4 (empat) kota yaitu Medan, Pematang Siantar, Sibolga dan Padang Sidempuan. Akan tetapi apa yang menyebabkan inflasi bukanlah menjadi kompetensi dari BPS. Misalnya saja BPS melakukan survey bahwa di pasar, harga cabe naik namun penyebab harga cabe naik bukan merupakan kewenangan BPS untuk menjawabnya melainkan instansi yang berwenang seperti Dinas Pertanian.
Terkait publikasi perihal informasi dan data dari BPS, KPD Medan dapat mengirim surat kepada BPS agar dikirimi produk-produk publikasi dari BPS dan untuk meta data kegiatan survey BPS dapat diunggah di website BPS atau di website sirusa yakni sistem rujukan statistik. Sedangkan untuk pencacahan secara lengkap perusahaan yang ada di Indonesia oleh BPS dilakukan survey sekali dalam sepuluh tahun meskipun tetap setiap triwulan BPS melakukan survey tapi hanya sampel bukan seluruh perusahaan.
Beliau menjelaskan bahwa berdasarkan survey triwulanan ini kinerja setiap sektor dapat diketahui sehingga apabila KPPU membutuhkan informasi pada dasarnya bisa memperoleh data tersebut dengan memperhatikan data yang diterbitkan oleh BPS sebab berdasarkan data tersebut KPD Medan akan dapat mengobservasi bagaimana perkembangan industri di sektor tertentu.
Menanggapi hal tersebut Gopprera Panggabean mengatakan bahwa kondisi perekonomian di Indonesia khususnya Sumatera Utara cukup memprihatinkan, seperti info di media bahwa biaya logistik di Indonesia sangat mahal, dan dengan kondisi demikian produk dari Indonesia tentunya akan sulit bersaing dengan produk dari luar negeri padahal Indonesia sendiri merupakan anggota dari AFTA, WTO yang mengisyaratkan akan segera berlakunya era pasar bebas.
Pada akhir diskusi yang dilangsungkan secara terbatas tersebut, Dr. Suharno Kepala BPS Provinsi Sumatera Utara merasa senang apabila dapat bekerjsama dengan KPPU KPD Medan. Gopprera Panggabean juga menyampaikan terima kasih atas kesediaan dari BPS Provinsi Sumatera Utara melakukan audiensi dengan KPD Medan dan berharap kedepannya antara KPPU KPD Medan dengan BPS Provinsi Sumatera Utara dapat terjalin komunikasi yang lebih baik lagi.